JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

13 Warga Desa Joho Kecamatan Pracimantoro Wonogiri Kecelakaan di Selorejo Platarejo Giriwoyo. Hendak Melayat Naik Mobik Pikap Mendadak Oleng di JLS

ilustrasi kecelakaan maut
Ilustrasi kecelakaan maut | joglosemarnews.com
ย ย ย 
Ilustrasi | JOGLOSEMARNEWS.COM

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€” Sebanyak 13 warga Desa Joho Kecamatan Pracimantoro Wonogiri mengalami kejadian naas, Minggu (21/6/2020) petang. Mobil bak terbuka yang mereka tumpangi terlibat kecelakaan tunggal.

Mobil uang mereka tumpangi adalah Mitsubishi AD 1797 PI. Sedangkan lokasi kecelakaan adalah di jalur lintas selatan (JLS) di dekat jembatan SelorejoDesa Platarejo Kecamatan Giriwoyo.

Belasan warga tersebut merupakan rombongan pelayat yang hendak menuju Kecamatan Baturetno.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing melalui Kasatlantas AKP Hendrie Liquisasono didampingi Kanitlaka Ipda Broto Suwarno, menyebutkan, total orang yang ada di mobil adalah 13 orang. Perinciannya di depan ada satu sopir dan satu penumpang, dan di belakang atau bagian bak ada 11 orang.

Baca Juga :  Jumlah Kasus Kejahatan Selama Maret 2024, Perzinahan Mendominasi

Mobil naas itu dikemudikan Kamto (35) warga Desa Joho Kecamatan Pracimantoro. Namun awalnya, rekan Kamto yang memegang kemudi, hanya saja lantas mengaku kelelahan dan diserahkan ke Kamto.

Sesaat mendekati tempat kejadian perkara (TKP) yang menikung dan kondisi jalan menurun, mobil tersebut tak bisa dikendalikan. Kemudian oleng dan tergelincir ke arah kiri jalan. Seketika itu para penumpang di belakang terpental ke bahu jalan.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2024, 196 Juta Perantau Bakal Pulkam

“Tapi, untungnya tidak ada korban jiwa, hanya beberapa penumpang dibawa ke rumah sakit terdekat,โ€ kata dia.

Para korban kebanyakan menderita luka lecet. Beberapa di antaranya mengalami benturan di kepala. Perinciannya, tujuh orang dibawa ke rumah sakit. Lima orang rawat jalan. Dua yang lainnya dirawat inap, karena cedera ringan di kepala, yakni Miratin (45) dan Misno (43).

Dia menegaskan, mobil bak terbuka hanya untuk mengangkut barang, dilarang digunakan mengangkut orang. Hal ini sesuai dengan pasal 137 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aria

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com