Beranda Umum Nasional 2 Kali Berkas Mentok di Kejagung, Komnas HAM Minta Kewenangan Menyidik dan...

2 Kali Berkas Mentok di Kejagung, Komnas HAM Minta Kewenangan Menyidik dan Menuntut ke Jokowi

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Aksi tersebut untuk memperingati satu tahun peristiwa Paniai berdarah / tempo.co
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Aksi tersebut untuk memperingati satu tahun peristiwa Paniai berdarah / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Menyusul pengembalian berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Agung, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta presiden memperkuat kewenangan mereka untuk melakukan penyidikan dan penuntutan.

Pada konferensi pers terkait pengembalian berkas tersebut, Komnas HAM mengajukan beberapa poin kepada kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Peristiwa Paniai. Salah satunya adalah untuk membentuk penyidik dan penuntut independen.

“Presiden harus menegaskan bahwa jika sampai batas waktu tertentu tidak ada proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, maka Presiden dapat memerintahkan pembentukan tim penyidik dan penuntut independen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berisi tokoh-tokoh kredibel,” kata anggota Tim Penyeldik Komnas HAM untuk peristiwa Paniai, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2020).

Namun, bila terjadi hambatan dalam membentuk tim independen, mereka meminta agar presiden dapat menambah wewenang Komnas HAM untuk menyidik dan menuntut.

Baca Juga :  Gibran Pernah Janji Siapkan Anak-anak Muda Ahli Chrypto, Polri Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Bermodus Investasi Chrypto

“Presiden dapat membuat kebijakan negara untuk memperkuat kewenangan Komnas HAM agar Komnas HAM melakukan penyidikan dan penuntutan atas kasus pelanggaran HAM sehingga kepastian hukum atas proses pengungkapan kebenaran dan penegakkan keadilan dapat dilakukan,” tutur Rizal.

Namun berbeda dengan pembentukan tim independen, penambahan kewenangan ini memerlukan kemauan presiden untuk melakukan langkah politik.

Pasalnya, belum ada aturan terkait hal itu dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, sehingga diperlukan perubahan Undang-undang atau Perppu.

Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, pihaknya sudah bekerja secara profesional dan independen, sesuai dengan prinsip HAM dan memperhatikan berbagai praktik penegakan hukum dalam kasus pelanggaran HAM berat di level nasional maupun internasional.

Proses itu telah menghasilkan berkas penyelidikan peristiwa kasus Paniai yang telah diberikan pertama kali kepada Jaksa Agung pada Februari 2020.

Baca Juga :  Sengkarut Pagar Laut, Sampai-sampai Menteri Nusron Berdebat Sengit dengan Kades Kohod

Anam pun percaya Komnas HAM dapat bekerja sama baik di proses penyidikan. Karena menurutnya kasus itu relatif lebih mudah dibanding kasus lain yang sudah berlalu terlalu lama.

“Kalau penyidiknya Komnas HAM, kelar ini kasus. Orang-orangnya masih ada kok, dan dalam penyelidikan Komnas HAM kooperatif,” ujar Anam.

www.tempo.co