JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

KA Prameks Mulai Beroperasi Normal Kembali, Tapi Dibatasi 70 Persen Dari Kapasitas Tempat Duduk

Tampilan baru KA Prambanan Ekspres (Prameks). Foto: Joglosemarnews/Prihatsari
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kereta Api (KA) Prambanan Ekspres (Prameks) kembali beroperasional dengan normal mulai Senin (29/6/2020). PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memutuskan untuk mengembalikan operasional seluruh perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) sesuai Grafik Perjalanan KA (Gapeka 2019).

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengungkapkan, PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah menormalkan kembali perjalanan KA Lokal dengan mengoperasikan kembali 21 perjalanan KA Prameks dari Stasiun Solo Balapan dengan tujuan Stasiun Yogyakarta hingga Kutoarjo, maupun sebaliknya.

“Pengembalian operasional ini untuk mengakomodir kebutuhan bertransportasi di tatanan normal baru (new normal). Harapan kami masyarakat dapat lebih aman dan nyaman menggunakan KA,” ujarnya, Selasa (30/6/2020).

Sebelumnya, sejumlah rute perjalanan KA sempat berhenti beroperasi akibat covid-19. Di sisi lain, sampai saat ini PT KAI masih menerapkan penjualan tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Baca Juga :  Teguh Prakosa, Wakil Gibran Akan Daftar Jadi Calon Walikota Solo, Yakin Partainya Melihat Figur Internal

“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi. Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celsius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket,” tandasnya.

Sementara itu, PT KAI juga menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh di wilayah Daop 6 seperti KA Bengawan, KA Sri Tanjung, maupun KA Kahuripan tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR atau Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya hanya 3 hari. Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku,” paparnya.

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

Namun demikian, bagi penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid-Test dapat juga menggunakan surat sehat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas. Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

“KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan,” tukas Eko. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com