JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Diprotes Komisi VIII DPR Soal Pembatalan Haji, Begini Reaksi Menag Fachrul Razi

Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Pengumuman pembatalan ibadah haji 2020 oleh Menteri Agama (Menag) Selasa (2/6/2020) menuai protes dari Komisi VIII DPRRI.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi  meminta maaf.
Dia menyatakan dapat memahami ketersinggungan Komisi VIII karena pengumuman pembatalan ibadah haji dilakukan sebelum rapat kerja dengan parlemen.

“Untuk itu kami mohon maaf,” kata Fachrul melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2020).

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memprotes Menteri Agama Fachrul Razi karena mengumumkan pembatalan haji sebelum raker.

Dia beralasan raker pada 2 Juni 2020 ditunda hingga 4 Juni karena komisinya memerlukan izin Pimpinan DPR. Izin tersebut diperlukan karena raker itu akan diadakan di tengah masa reses.

“Dia (Fachrul) bilang, ‘saya diminta Presiden’,” ujar Yandri, Selasa (2/6/2020) malam.

Baca Juga :  Relawan Ambil Formulir di PKB Bekasi, PSI Bilang Pendaftaran Kaesang di Pilkada Bukan Keinginan Partai

“Saya bilang, kan bisa disampaikan ke Presiden bahwa ada aturan main bernegara.”

Fachrul menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah meminta saran hukum dari Kementerian Hukum dan HAM tentang kewenangan pembatalan haji pada 25 Mei lalu.

Dia meminta saran karena pembatalan haji akibat pandemi Covid-19 merupakan hal baru.

Pada 27 Mei 2020, menurut Fachrul, Kemenkumham menjawab secara tertulis bahwa pembatalan ibadah haji merupakan kewenangan menteri agama.

“Meskipun demikian Menag merasa bahwa jauh lebih elok bila itu dilakukan bersama Komisi VIII DPR RI,” ujar Fachrul.

Lantas Fachrul mengusulkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR digelar pada 1 Juni 2020. Tapi Komisi VIII mengusulkan raker pada 2 Juni dan dia menyetujuinya.

Baca Juga :  Buruknya Pilpres 2024 Diharapkan Tidak Dikloning di Pilkada

Kementerian pun telah menerima undangan resmi raker dari Komisi VIII DPR.

Sebelum raker digelar, pada 31 Mei 2020, Kemenag menerima informasi lisan bahwa Komisi VIII meminta raker diundur menjadi 4 Juni 2020.

Menteri Fachrul pun meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk berkoordinasi dengan Komisi VIII.

Tujuannya, meyakinkan Komisi VIII bahwa pengumuman pembatalan tetap akan dilaksanakan pada 2 Juni 2020.

“Karena sudah terlanjur lapor Presiden,” ucap purnawirawan jenderal bintang empat tersebut.

Fachrul menerangkan jika penundaan ditunda akan menyulitkan posisi Pemerintah karena tenggat pengumuman pada 1 Juni 2020.

Lantaran tak ada respons balik dari Dirjen Haji, Menteri Fachrul mengasumsikan persoalan itu sudah beres. Maka dia mengumumkan pembatalam Ibadah haji 2020 pada Selasa lalu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com