JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Menerima vonis tujuh tahun penjara dari Majelis Hakim, mantan Menpora Imam Nahrawi mengaku dirinya tak menerima uang suap senilai Rp 11,5 miliar sebagaimana yang dituduhkan.
Ia bahkan bertekad untuk ikut membongkar alur suap Rp 11,5 miliar dari KONI yang telah menyeret dirinya ke dalam pusaran kasus tersebut.
โKami mohon izin untuk melanjutkan pengusutan aliran dana 11,5 dari KONI kepada pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP, yang tidak diungkap di forum ini,โ kata Imam setelah pembacaan putusan pada Senin (29/6/2020).
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Imam tujuh tahun penjara. Hakim juga mencabut hak dipilih. Imam kembali menegaskan ia tak menerima suap.
โDemi Allah, Demi Rasullulah saya tidak menerima Rp 11,5 miliar itu,โ katanya.
Imam juga menyebutkan bahwa pertimbangan hakim pada putusan sidang hari ini tidak membuat satu kalimat pun dari pledoi terdakwa, Salah satunya adalah permohonan justice collaborator.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya menjadi panutan, sementara selama persidangan ia berupaya menutupi perbuatan dengan tidak mengakuinya.
Di sisi lain, yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga dengan anak-anak yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com