JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Divonis 7 Tahun, Imam Nahrawi Bersikukuh Tak Terima Suap

Ilustrasi palu hakim - pixabay
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Menerima vonis tujuh tahun penjara dari Majelis Hakim, mantan Menpora Imam Nahrawi mengaku dirinya tak menerima uang suap senilai Rp 11,5 miliar sebagaimana yang dituduhkan.

Ia bahkan bertekad untuk ikut membongkar alur suap Rp 11,5 miliar dari KONI yang telah menyeret dirinya ke dalam pusaran kasus tersebut.

โ€œKami mohon izin untuk melanjutkan pengusutan aliran dana 11,5 dari KONI kepada pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP, yang tidak diungkap di forum ini,โ€ kata Imam setelah pembacaan putusan pada Senin (29/6/2020).

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis Imam tujuh tahun penjara. Hakim juga mencabut hak dipilih. Imam kembali menegaskan ia tak menerima suap.

โ€Demi Allah, Demi Rasullulah saya tidak menerima Rp 11,5 miliar itu,โ€ katanya.

Imam juga menyebutkan bahwa pertimbangan hakim pada putusan sidang hari ini tidak membuat satu kalimat pun dari pledoi terdakwa, Salah satunya adalah permohonan justice collaborator.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya menjadi panutan, sementara selama persidangan ia berupaya menutupi perbuatan dengan tidak mengakuinya.

Di sisi lain, yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga dengan anak-anak yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com