JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Enak Tak Enak, PNS Sragen Harus Kembali Mulai Masuk Kerja Hari Ini. Sekda Sebut Ada Yang WFO dan WFH, Begini Teknisnya!

Menpan RB berencana mempercepat kenaikan pangkat bagi PNS yang ditempatkan di Luar Jawa
Foto Ilustrasi PNS. pemerintah melalui Menpan RB berencana untuk mempercepat kenaikan pangkat bagi mereka yang ditempatkan di luar Jawa
   
Ilustrasi PNS

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Sragen resmi memasukkan kembali PNS setelah hampir dua bulan work from home (WFH) akibat pandemi corona atau covid-19.

Para PNS kembali masuk kerja mulai hari ini, Jumat (5/6/2020) dengan tetap menerapkan beberapa persyaratan dan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan sesuai keputusan pemerintah pusat, PNS kembali sudah masuk kerja per 5 Juni hari ini.

Namun demikian, tetap ada pembatasan dengan mengedepankan protokol kesehatan. Menurutnya untuk pekerjaan yang bisa dikerjakan WFH, bisa dilakukan dengan WFH atau dari rumah.

Sementara untuk pekerjaan yang harus dilakukan di kantor maka PNS harus work from office (WFO).

“Yang bisa dikerjakan dengan WFH boleh WFH, tapi untuk pekerjaan atau pelayanan yang harus dikerjakan di kantor atau WFO, ya harus masuk WFO,” paparnya Jumat (5/6/2020).

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Tatag menguraikan bagi PNS yang kembali ngantor pun, harus menaati sejumlah protokol kesehatan.

Di antaranya mengenakan masker, menjaga jarak, serta setiap instansi wajib menyediakan sarana pencegahan covid-19 seperti pengecekan suhu, hand sanitizer, dan perlengkapan cuci tangan.

Sementara, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan setelah mendengar berbagai masukan, Pemkab memutuskan untuk mulai new normal pada 10 Juni mendatang.

“Nanti akan kami terbitkan surat edaran (SE) bupati terkait teknis pedoman dan aturan pelaksanaan new normal,” papar Yuni kepada wartawan seusai rapat gabungan, Kamis (4/6/2020).

Menurut Yuni, untuk sektor ekonomi seperti pasar dan pusat perekonomian lainnya diperbolehkan buka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas

Kemudian, sektor perkantoran dan kuliner, juga akan dibuka namun tetap dengan mengutamakan protokol kesehatan.

Setiap tempat publik, perkantoran dan kuliner harus menyediakan sarana prasarana yang mendukung protokol kesehatan pencegahan covid-19.

“Tentunya harus tersedia tempat cuci tangan dan hand sanitizer di seluruh tempat usaha dan perkantoran,” jelasnya.

Ia juga menekankan selama masa new normal seluruh warga harus memakai masker saat beraktivitas atau melakukan perjalanan.

Penerapan new normal itu nantinya akan dievaluasi setelah satu bulan. Jika dengan pelonggaran ini kasus Covid 19 tetap landai, tentunya akan diperlonggar lagi.

“Tapi jika nantinya kasusnya bertambah banyak, tentunya keputusan tersebut akan dievaluasi,” tandas Bupati Yuni. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com