JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Gawat, Jika Covid-19 Tak Selesai Sampai Akhir Tahun, Ini Yang Akan Terjadi di Karanganyar. Bupati Ungkap Sudah Surati Kemendagri!

ILustrasi virus corona atau Covid-19. Pixabay
   
ILustrasi virus corona atau Covid-19. Pixabay

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jika sampai akhir tahun, pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir, praktis, pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar dipastikan hanya bisa melakukan pekerjaan rutin biasa.

Pembangunan infrastruktur diprediksi akan mandeg lantaran banyak anggaran sudah terserap untuk penanganan covid-19.

Hal tersebut dikatakan bupati Karanganyar Juliyatmono, seusai rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (09/06/2020).

Menurut Juliyatmono, akibat pandemi Covid-19, sumber pendapatan asli daerah (PAD) mengalami penurunan yang cukup signifikan. Disisi lain, roda pemerintahan terus berjalan.

“Eksekutif tidak bisa bergerak. Anggaran sudah direfocusing, pendapatan juga menurun. Tidak ada pembangunan menonjol,” ujarnya kepada wartawan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, orang nomor satu di Karanganyar tersebut, mengaku telah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), untuk mendapatkan persetujuan melakukan perubahan APBD tahun 2020.

“Hasil refocusing dievaluasi kembali, anggaran kita tarik ke OPD masing-masing. artinya Covid-19 saya anggap sudah berlalu. Saatnya memasuki kehidupan baru. Tetapi gaya hidup baru itu, kesehatan yang menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Ditegaskannya, tidak perlu lagi ada kekhawatiran terhadap Covid-19.  Tapi yang terpenting semua harus tetap cermat dan waspada.

“Tidak lagi harus berpikir membiayai Covid-19  dalam bidang secara khusus. Tapi fungsi-fungsi kesehatan tetap dijaga. Optimalisasi fungsi Puskesmas, bidan desa, kader posyandu terus dilakukan  agar seluruh warga masyarakat  serius memperhatikan kesehatan,” tegasnya.

Bupati menambahkan, dalam rangka persiapan penerapan new normal, pihaknya akan melakukan kajian, apakah diperlukan peraturan bupati (Perbup) untuk melaksanakan protokol kesehatan.

“Bisa saja secara legal melalui Perbup. Kalau melalui Perbup sanksinya tegas. Dengan sanski tegas tersebut, diharapkan masyarakat terbiasa untuk menjaga kedisplinan,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com