JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Indonesia Putuskan Tidak Berangkatkan Jamaah Haji Tahun 2020 Ini. Inilah Alasannya

Menag saat memutuskan pembatalan pemberangkatan haji dari Indonesia, Selasa (2/6/2020). Foto: Dok Depag
   
Menag saat memutuskan pembatalan pemberangkatan haji dari Indonesia, Selasa (2/6/2020). Foto: Dok Depag

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWSCOM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama, akhirnya memutuskan Indonesia tidak akan memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 ini sebagai akibat dari masih berlangsungnya wabah Covid-19.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Fachrul Razi melalui konferensi pers yang dilakukan secara vitual, Selasa (2/6/2020). Menag menyebut, keputusan itu diambil setelah melalui berbagabi pertimbangan dari sejumlah pihak dengan maksud sebagai upaya pemerintah melindungi kesehatan jiwa warga negaranya dari ancaman pandemi Covid-19 ini.

Dalam kesempatan itu, Menag didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid serta Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.  Pertimbangan ketidakcukupan waktu untuk proses pemberangkatan juga menjadi pertimbangan penting, mengingat keadaan pandemi Covid-19 akan makin memperpanjang proses pemberangkatan sementara Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan soal haji.

“Pemerintah Arab Saudi tak kunjung memberi kepastian soal penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sehingga membuat Pemerintah Indonesia tak punya cukup waktu untuk melaksanakan persiapan haji. Karena proses pemberangkatan haji membutuhkan waktu yang cukup. Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 H atau 2020 ini,” ungkap Menag.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Keputusan itu disampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI No 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelengagraan Ibadah Haji pada 1441 H atau 2020 M.

Menurut Menag, sesuai amanat undang-undang, selain kemampuan ekonomi dan fisik, keselamatan dan keamanan jamaah haji harus diutamakan, yaitu sejak dari embarkasi dalam perjalanan dan di Arab Saudi.

“Sungguh ini keputusan pahit dan sulit. Di satu sisi kita sudah upaya bersama untuk menyiapkan penyelenggaran haji tahun ini sebagai tugas pembinaan dan pelayanan. Tapi, di sisi lain kita punya tanggung jawab perlindungan bagi jamaah dan petugas haji. Ini tugas negara untuk menjamin keselamatan warganya. Agama mengajarkan menjaga jiwa manusia harus diutamakan. Keputusan ini untuk menjaga kesehatan warga,” kata Menag.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Karena itulah, kata Menag, pembatalan haji untuk semua warga Indonesia di tengah pendemi Covid-19 ini, diyakini sebagai keputusan yang paling tepat dan paling maslahat. “Ini sudah melalui kajian yang sangat mendalam, karena pandemi seluruh dunia dapat mengancam keselamatan jamaah, menjaga jiwa adalah yang diutamakan. Itu dasar utamanya,” tambahnya.

Pembatalan pemberangkatan haji tahun 1441 H tersebut, lanjut Menag, berlaku untuk seluruh warga negara indonesia. Baik mereka yang menggunakan kuota pemerintah, visa undangan maupun haji furada (visa khusus). “Pembatalan ini berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia,” paparnya. (A Syahirul)

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com