JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Nota keberatan terdakwa kasus korupsi PT Jiwasraya yang merupakan mantan Dirut PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro ditolak oleh Pengadilan Tindak Pidan Korupsi.
Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi Benny yang meminta agar dibebaskan dari dakwaan.
Pasalnya, seluruh dalil keberatan pribadi terdakwa sudah keluar dari wilayah keberatan dan telah memasuki substansi pokok perkara.
Majelis Hakim juga menolak keberatan penasihat hukum terdakwa yang beralasan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili kasus ini.
“Pasal yang didakwakan adalah pasal tindak pidana korupsi, sehingga Pengadilan Tipikor berwenang mengadilinya,” kata Hakim Ketua Rosmina, Rabu ( 24/6/ 2020).
Ia kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti.