Beranda Umum Nasional Kejanggalan Penanganan Kasus Penyerangan Novel Sudah Terjadi Sejak Penyidikan

Kejanggalan Penanganan Kasus Penyerangan Novel Sudah Terjadi Sejak Penyidikan

Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama kuasa hukumnya Saor Siagian usai menjalani pemeriksaan saksi selama 8 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 6 Januari 2020. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Permasalahan dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terjadi bukan hanya pada tuntutan Jaksa saja.

Namun, kejanggalan itu sudah terjadi sejak dilakukannya penyidikan.

“Permasalahan sebenarnya bukan hanya pada tuntutan jaksa, tapi juga banyaknya manipulasi dalam proses penyidikan dan penuntutan,” kata Novel dalam diskusi acara Ngobrol Tempo pada Senin (15/6/2020).

Novel menjabarkan beberapa keraguannya terhadap persidangan terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa yang merupakan penyerangnya. 

Keraguan pertama adalah soal sosok asli penyerangnya. Ia mengatakan bila bertanya pada saksi yang melihat langsung penyerangan, banyak yang meragukan bahwa Rahmat dan Ronny adalah sosok yang sama dengan pelaku penyerangan.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Novel mengatakan para saksi tersebut sayangnya tak pernah seluruhnya diperiksa di pengadilan.

Saksi yang melihat langsung dari lokasi kejadian yang didatangkan ke pengadilan, juga telah menegaskan keraguan ini pada hakim.

“Dia juga mengatakan gerak-geriknya (Rahmat dan Ronny) tak sama dengan waktu menyerang. Itu katanya saksi di persidangan seperti itu,” kata Novel.

Novel mengatakan kejanggalan terus berlanjut dengan adanya upaya pengaburan fakta. Seperti saat air keras yang digunakan untuk menyerang Novel, disebut sebagai aki.

Selain itu, ada pula barang bukti berupa baju yang dikenakan Novel saat kejadian, yang disebut tak memiliki bekas air keras.

Belakangan, diketahui baju tersebut digunting di beberapa bagian dan bagian yang dipotong tak dapat ditemukan.

Baca Juga :  Operasi Tangkap Tangan Bakal Dihapus, Jika Johanis Tanak Jadi Ketua KPK

www.tempo.co