SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta memusnahkan ratusan barang bukti kejahatan, Senin (29/06/20). Barang bukti itu berasal dari 118 perkara yang kasusnya sudah memiliki putusan hukum tetap di pengadilan.
Hadir pula dalam pemusnahan barang bukti Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo. Lalu Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Suprapti serta jajaran anggota Forkompinda.
Dari pantauan di lapangan, pemusnahan obat-obatan terlarang termasuk ganja dan sabu-sabut dengan cara dilarutkan. Sementara puluhan handphone dengan mesin pemadat. Sedangkan barang bukti seperti tas hingga plastik pembungkus dibakar.
“Kami musnahkan ganja sebanyak 26,833 gram, Pil ekstasi sebanyak 2,649 gram, kemudian ada 65 unit handphone, 17 timbangan digital 21 buku tabungan dan ATM. Serta alat yang biasa digunakan untuk penyalahgunaan narkotika berupa Bong atau alat hisap kemudian ada baju tas dompet dan lain-lain,” kata Kepala Kejari Surakarta, Nanang Gunaryanto usai acara pemusnahan.
“Barang bukti itu merupakan perkara dari kasus sejak Juni 2019 hingga April 2020. Semuanya sudah inkrah putusan pengadilan,” tambah dia.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan jika berbagai barang bukti itu berasal dari sejumlah kasuas. Mulai narkoba, pencurian, perkara penggelapan.
“Kasus paling besar mayoritas memang narkotika. Namun juga ada barang bukti kasus migas yang kita musnahkan,” tegas Nanang. Prabowo