JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemenhub: Mobil Penuh Boleh, Asal Tinggal Serumah

Petugas gabungan melakukan patroli pengamanan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Foto: Republika/Thoudy Badai
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pembatasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari daya tampung memang masih diberlakukan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PsBB).

Namun demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan dispensasi bagi mobil yang mengangkut penumpang dalam satu keluarga dan tinggal serumah.

“Untuk kendaraan perseorangan atau pribadi, kalau itu udah berasal dari satu keluarga atau satu rumah, itu baik fase 1, 2, dan 3 berlaku 100 persen. Jadi tidak ada pembatasan,” ujar Budi dalam secara virtual, Selasa (9/62020)

Kemudian, terkait aturan pembatasan penumpang pada mobil pribadi berkapasitas 50 persen dari total tempat duduk itu akan berlaku sampai dengan 30 Juni 2020.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Hal tersebut sesuai dengan skema yang telah disiapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat. Relaksasi pembatasan moda transportasi darat akan dilakukan secara bertahap dalam tiga fase.

“Fase pertama, mulai 9 Juni sampai 30 Juni. Jadi setelah ini kita mulai memasuki fase pertama. Fase kedua, 1 Juli sampai 31 Juli. Fase terakhir, yaitu new normal 1 Agustus sampai 31 Agustus,” kata Budi.

Budi juga menjelaskan, dalam fase pertama, angkutan mobil pribadi masih dibatasi hingga 50 persen total kapasitas angkut, dengan menerapkan jaga jarak fisik dan protokol kesehatan lainnya.

“Jadi seat 5 orang hanya bisa dibuka 3 orang, sementara 7-8 seat hanya 4 orang,” ungkapnya.

Setelah itu, pada fase kedua dan ketiga bagi wilayah yang termasuk zona merah atau oranye masih akan dikenakan pembatasan 50 persen.

Baca Juga :  Kemnaker Imbau Gojek dan Grab Berikan THR, Asosiasi Driver Online Pesimis

Namun untuk wilayah yang termasuk zona kuning dan hijau, pada fase 2 masih dengan 50 persen, dan fase ketiga baru jumlah maksimal angkutan penumpang akan direlaksasi menjadi 75 persen total kapasitas penumpang.

Terkait tata laksana aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggara Transportasi Darat saat Masa Adaptasi Baru Pandemi Covid-19.

Budi pun menegaskan, bagi yang melanggar aturan tersebut sudah jelas. Orang tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan apa yang dilakukan.

“Bahwa sanksi dikenakan sanksi pidana atau sanksi lainnya,” ucapnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com