JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPK: Dari 1.800 Pelatihan di Program Kartu Prakerja, Hanya 24 yang Layak Diikuti

Ilustrasi kartu prakerja. Foto: prakerja.go.id
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, dari total 1.800 materi pelatihan di peogram Kartu Prakerja, hanya 24 persennya saja yang layak diikuti.

“Sedangkan sisanya dianggap tidak layak sebagai pelatihan,” kata Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, Wawan Wardina dalam diskusi daring, Sabtu (27/6/2020).

Kemudian, lanjut Wawan, dari konten yang dianggap layak itu, hanya 50 persen yang dapat dilakukan secara daring.

Sementara lainnya harus dikombinasikan, yakni daring dan tata muka secara langsung.

“Harus ada offline atau kombinasi,” ucap Wawan.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

KPK mengimbau agar materi pelatihan dalam program Kartu Prakerja yang ada di platform lain secara gratis seperti YouTube dikeluarkan dari program.

“Kemudian beberapa materi yang ada di YouTube, yang gratis. Ini mungkin perlu dilihat lagi. Kalau memang persis, ya sudah itu dikeluarkan saja,” ujarnya.

Selain itu, Wawan menyarankan agar pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif.

Misalnya, dengan membangun konsep dan konten pelatihan yang interaktif. Sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan, akan turut mengikuti keseluruhan paket.

Baca Juga :  Jokowi Tak Sediakan Undangan Khusus untuk Open House di Istana, Mantan Presiden Boleh Hadir, Mulai dari Mega Hingga SBY

Selain itu juga, konsep pelatihan yang interaktif akan membangun komunikasi dua arah antara pengajar dengan peserta. Dengan begitu, peserta bisa lebih mudah memahami dan bertanya jika ada informasi yang belum dimengerti.

Saat ini, kata Wawan, hanya 24 persen dari 1.800 pelatihan daring dalam Kartu Prakerja yang dianggap layak untuk diikuti.

Atas sejumlah kritikan itulah KPK kemudian memberikan rekomendasi dalam rapat bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya pada 28 Mei lalu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com