JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Lagi-lagi, MAKI Adukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas Lantaran Bergaya Hidup Mewah

Ketua KPK Firli Bahuri, bersiap memasak nasi goreng dalam acara silahturahmi Pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020) malam / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Kali ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK dengan tuduhan pelanggaran kode etik dengan bergaya hidup mewah.

Pihak pelapor adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Dalam pengaduan itu dijelaskan, Firli Bahuri menggunakan helikopter dalam kunjungan kerja dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu (21/6/2020).

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mengadukan Firli ke Dewas KPK dengan tuduhan melanggar kode etik karena tidak memakai masker dalam acara di Baturaja pada 21 Juni 2020 tersebut.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

“Hari ini, MAKI telah menyampaikan (pengaduan) melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan Helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja,” kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).

Baik Firli Bahuri maupun Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons permintaan penjelasan dari Tempo.

Dalam surat itu, Boyamin menjelaskan bahwa Firli diduga menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi, yaitu ziarah ke makam orang tuanya di Baturaja.

Baca Juga :  Disindir AHY, Politikus NasDem: Dia Lagi Gembira Dapat Sisa Masa Jabatan Menteri

Boyamin menyebut helikopter diduga milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

“Bahwa helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air,” ucapnya.

Menurut dia, Perwira Tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal itu sebetulnya tak perlu menggunakan helikopter sebab dari Palembang ke Baturaja hanya butuh waktu 4 jam lewat darat. Apalagi menurut kode etik KPK pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com