SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sragen mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi itu dijatuhkan untuk Ketua Bawaslu, 4 komisioner dan satu koordinator sekretariat.
Sanksi dari DKPP itu dijatuhkan terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam rekrutmen panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sragen kota.
Sanksi itu turun menyusul aduan warga atas nama Untung Budi Setia yang mengadukan Bawaslu Sragen karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan perekrutan anggota Panitia Pengawas Kecamatan.
Enam orang yang dilaporkan yakni Ketua Dwi Budhi Prasetya dan para anggota yakni Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih, Khoirul Huda serta Yuni Setyowati selaku Koordinator Sekreariat (korsek).
Lantas putusan sidang Etik DKPP dikeluarkan pada Rabu (24/6/2020) lalu.
Hasil sidang kode etik memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras pada komisioner Bawaslu Sragen, Khoirul Huda.
Lantas Ketua Bawaslu, Dwi Budhi Prasetya, dan tiga Komisioner lainnya serta korsek mendapat sanksi peringatan.
Sanksi DKPP itu dibenarkan, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Salah satu anggota Bawaslu Provinsi Jateng, Heru Cahyono saat dihubungi wartawan, menyampaikan dalam peraturan DKPP bagi penyelenggara pemilu baik KPU maupun bawaslu, ada beberapa sanksi yang diberikan.
Seperti teguran, teguran keras sampai pemberhentian. Dari tiga kriteria itu, memang ada syarat dan ketentuan.
Dia menyampaikan dalam aduan yang diberikan untuk Bawaslu Sragen memang pada proses penerimaan panwascam ada kekeliruan.
“Maka dari ini DKPP membuat teguran, ada proses yang tidak dilakukan. Maka dinyatakan bersalah,” paparnya Senin (29/6/2020).
Heru menerangkan DKPP melakukan sidang terhadap pelaksanaan yang bersifat etik.
Sehingga bukan ranah pidana atau perdata. Berdasarkan perbawaslu karena adanya teguran etik tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai atasan langsung mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan.
”Lima Komisioner Bawaslu Sragen wajib dilakukan Pembinaan oleh Bawaslu Provinsi, kemudian Kordinator sekretariat dilakukan pembinaan oleh korsek provinsi,” terangnya.
Sementara Kordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jateng, Rofifuddin menambahkan berdasarkan putusan DKPP, dari Bawaslu Provinsi jateng harus menindaklanjuti sekurang-kurangnya 7 hari setelah putusan dibacakan.
Pihaknya sudah menindaklanjuti putusan dari DKPP tersebut.
”Bawaslu provinsi melakukan pembinaan, beberapa waktu lalu bawaslu Provinsi berkunjung ke Sragen untuk menyampaikan hal yang memang perlu disampaikan,” terangnya. Wardoyo