
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Fase new normal segera diberlakukan di tengah situasi pandemi Covid-19 bagi jajaran birokasi di Karanganyar.
Mulai pekan depan, PNS di jajaran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar dijadwalkan kembali masuk kerja secara normal.
Para abdi negara akan kembali masuk dinas mmulai pukul 07.30 WIB sampai 15.30 WIB. Keputusan itu akan diberlakukan menyusul berakhirnya pembatasan jam kerja selama pandemi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Bupati Karanganyar Juliyatmono usai melantik 38 pejabat eselon III di aula Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (03/06/2020) mengatakan sejumlah aturan baru akan diberlakukan bagi PNS saat kembali masuk kerja pekan depan.
Para PNS diharapkan menaati aturan sehingga aman dari Covid-19, terutama dalam hal pengetatan protokol kesehatan.
Menurut bupati, surat perpanjangan masa kerja di rumah (work form home) dari Kemenpan RB bagi PNS, akan berakhir pada tanggal 4 Juni 2020.
Untuk PNS pemkab Karanganyar, ujar bupati, mulai aktif bekerja secara normal mulai tanggal 8 Juni 2020.
“Tidak ada lagi work from home. Memasuki new normal, Semua bekerja seperti biasa, tentu dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” papar bupati.
Kepada seluruh OPD, bupati berharap agar segera membenahi fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarana untuk mencuci tangan, serta penataan ruang kerja untuk menjaga jarak antar PNS saat bekerja.
“ Saya berharap kepada seluruh PNS agar dapat menyesuaikan diri dalam bekerja di tengah pandemi Covid-19,” urainya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, selama panemi Covid-19, Pemkab Karanganyar mengurangi jam kerja bagi para PNS. Para PNS bekarja mulai pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB. Selebihnya, para ASN bekerja di rumah. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














