Beranda Daerah Solo Pakai dan Edarkan Sabu, Pemuda Residivis Dibekuk Reskrim Laweyan Solo. Pelaku Pernah...

Pakai dan Edarkan Sabu, Pemuda Residivis Dibekuk Reskrim Laweyan Solo. Pelaku Pernah Dibui karena Pencabulan!

Unit Reskrim Polsek Laweyan menangkap pemuda bernisial RSW (22) di depan taman Sriwedari, atau tepatnya Bank Muamalat, Sabtu (13/06/20) malam. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Laweyan menangkap pemuda bernisial RSW (22) di depan taman Sriwedari, atau tepatnya Bank Muamalat, Sabtu (13/06/20) malam. Pelaku tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik kecil.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Laweyan Iptu Marsana, residivis kasus pencabulan itu tak bisa berkutik saat ditemukan barang bukti di saku celana. Karyawan swasta itu langsung digelandang ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat lalu tim bergerak menangkap pelaku. Lokasi penangkapan di taman depan Bank Muamalat dan barang bukti disimpan di saku celana,” kata Kapolsek Laweyan Solo, AKP Ismanto Yuwono usai penangkapan.

Baca Juga :  Relawan 02 Laporkan Tindak Dugaan Intimidasi Pada Bawaslu Solo

RSW juga diketahui baru keluar tahanan April lalu saat mendapat asimilasi. Namun setelah menghirup udara bebas, pelaku malah menjual barang haram tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa plastik berisi sabu dengan berat 0,5 gram, dua sedotan, HP dan sepeda motor.

Sementara itu, RSW mengaku menjual barang haram tersebut lantaran terdesak kebutuhan finansial. Dirinya mendapatkan barang haran itu dari temannya saat berkenalan di rutan atas kasus sebelumnya.

“Saya pakai sudah dua bulan untuk senang-senang saja. Sehari kadang sekali sampai dua kali,” ujarnya.
Akibat Perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Prabowo