WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menggelar pemusnahan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Melalui rilis yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (30/6/2020), kegiatan dilaksanakan Senin (29/6/2020) di Lapangan Voli Kejaksaan Negeri Wonogiri. Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Agus Irawan Yustisianto, Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri Oktavia dan Leni, Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Gala Rimba Sirang, Kasatres Narkoba Polres Wonogiri diwakili oleh KBO Narkoba Mulyanto Kasatpol PP Wonogiri Waluyo, dan pejabat terkait.
Kasi BB dan BarPas Kejari Wonogiri Beni Prihatmo, menerangkan, pemusnahan BB yang telah berkekuatan hukum tetap mempunyai dasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri dan Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri. BB yang dimusnahkan berupa 92 perkara tindak pidana umum dan 2 perkara tindak pidana ringan.
Sementara Kajari menegaskan,
barang bukti harus segera dimusnahkan biar tidak menumpuk di kantor. Karena gudang Kejari Wonogiri sangat terbatas. Barang bukti sebelum dimusnahkan sudah dicek dengan berkas perkaranya dan terdakwanya.
“Pemusnahan ini tetap memperhatikan kehati-hatian agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ledakan akibat barang yang dibakar atau hal yang lainnya. Kegiatan tersebut menggunakan protokol kesehatan pandemi COVID-19,” ujar Kajari. Aria