Beranda Umum Nasional Polri Tangkap Sindikat Narkoba Asal Iran, Sita 402 Kilogram Sabu-sabu

Polri Tangkap Sindikat Narkoba Asal Iran, Sita 402 Kilogram Sabu-sabu

Konferensi Pers Mabes Polri penangkapan sabu-sabu dari sindikat asal Iran dengan barang bukti 402 kilogram SS, Kamis (4/6/2020). Foto: dok Polri
Konferensi Pers Mabes Polri penangkapan sabu-sabu dari sindikat asal Iran dengan barang bukti 402 kilogram SS, Kamis (4/6/2020). Foto: dok Polri

JAKARTA,JOGLOSEMARNEWS.COM -Polri melalui Satgas Merah Putih kembali melakukan penungkapan jaringan bandar narkoba di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (03/6/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. Jumlah narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap juga sangat banyak mencapai 402 kilogram.

Dalam siaran pers yang diterima Redaksi Joglosemarnews, Jumat (5/6/2020) disebutkan, jaringan bandar narkoba dengan modus ship to ship di Samudera Hindia  asal Iran ini ditangkap setelah mendapat laporan dan informasi dari masyarakat. Tim yang dipimpin Kombes Pol Heri Heryawan dan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Heri Kurniawan selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap mereka.

“Ada 6 orang yang ditangkap, warga Sukabumi dan Tasikmalaya. Ke-6 pelaku tersebut masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31). Total penyitaan barang bukti adalah 402 kilogram narkoba jenis sabu,” jelas Kombes Heri Kurniawan.

Baca Juga :  Berhasil Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putaran, Sejumlah Tokoh Ucapkan Selamat untuk Pramono Anung

Ditambahkannya, penangkapan diawali dengan penelusuran tim terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut, dan setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(ASA)