JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Siswi SMP Ini Diajak Masuk Pria Tetangganya ke Kamar Mandi Lalu Pintu Ditutup Rapat-Rapat. Di Kamar Mandi, Ini Yang Terjadi dan Setelah Keluar Langsung Diciduk Polisi!

Ilustrasi pencabulan perkosaan. Foto/Istimewa
   
Ilustrasi pencabulan perkosaan. Foto/Istimewa

BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin (08/06/2020).

Pelaku diketahui berinisial RHT (30) dibekuk karena telah melakukan pencabulan kepada seorang siswi berinisial PDA (15).

Aksi tak senonoh itu dilakukan di dalam rumah kontrakan pelaku di Desa Patikraja kurang lebih sekitar bulan April 2020 lalu.

Ironisnya, pelaku diketahui merupakan tetangga korban. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari kakak korban dan mendapatkan informasi RHT sedang berada dirumah.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Kemudian kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan RHT dan menangkapnya. Kasat Reskrim menambahkan pelaku mencabuli korban dengan cara mengajak korban masuk ke dalam kamar mandi.

Sesampai di kamar mandi, pelaku lalu menutup pintu rapat-rapat dan setelah itu langsung mencabuli korban.

“RHT memegang kedua payudara korban dan berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban akan tetapi tidak bisa. Sehingga pelaku menyuruh korban untuk mengocok alat kelamin RHT hingga mengeluarkan sperma”, ungkapnya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Selasa (9/6/2020).

Labih lanjut, AKP Berry menyampaikan kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baju tidur lengan pendek warna pink, satu buah celana tidur warna pink, satu buah celana dalam warna cream dan satu buah bh warna merah.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak”, pungkasnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com