JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Yakin Tak Punya Rencana Melukai, Jaksa Cuma Tuntut Penyerang Novel dengan Dakwaan Sekunder

Tersangka kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang perdana kasus penyiraman di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang perdana atas kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan. Sidang tersebut kembali di gelar pada Kamis (2/4/2020) dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi korban yakni Novel Baswedan / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Merasa yakin bahwa dua penyerang penyidik seior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak berencana melukai korban, jaksa cuma menuntut keduanya dengan dakwaan sekunder.

Dalam dakwaan subsider, kedua pelaku, Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis dijerat dengan Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menganggap bahwa dakwaan primer yang berisi Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Alasan Jaksa, salah satu unsur dalam dakwaan primer tidak terbukti sehingga tidak dipakai untuk menjerat para terdakwa. Unsur yang dimaksud adalah ‘dengan perencanaan terlebih dahulu’.

“Terdakwa tidak pernah berpikir untuk melakukan penganiayaan berat, melainkan terdakwa hanya akan memberikan pelajaran terhadap saksi Novel Baswedan dengan cara menyiramkan air keras ke badan Novel Baswedan. Namun ternyata perbuatan terdakwa di luar dugaan dengan mengenai mata saksi Novel Baswedan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan tehadap Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

“Dengan demikian unsur dengan direncanakan terlebih dahulu tidak terpenuhi,” kata jaksa melanjutkan.

Alasan yang sama oleh jaksa juga disampaikan saat membaca tuntunan terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulettu.

Ditemui sesuai persidangan, jaksa Ahmad Patoni menjelaskan kembali alasan pihaknya tidak menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan primair.

Menurut dia, Pasal 355 dalam dakwaan primair menjelaskan bahwa terdakwa harus mempersiapkan terlebih dahulu atau berniat untuk melukai seseorang.

“Sedangkan dalam fakta persidangan, dia tidak ada niat untuk melukai, yang bersangkutan hanya akan memberi pelajaran kepada Novel Baswedan,” ujar Ahmad.

“Tapi kemudian ternyata malah mengenai mata Novel sehingga pasal yang tepat adalah 353,” ujarnya.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

Dalam tuntutan sesuai dengan dakwaan subsider yang dibacakan oleh jaksa pada hari ini, Kamis, 11 Juni 2020, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulettu hanya dituntut hukuman satu tahun penjara. Kedua terdakwa tidak memberikan komentar apa pun atas tuntutan itu.

“Mengerti yang mulia,” ujar Ronny Bugis maupun Rahmat Kadir saat ditanya atas tuntutan itu oleh hakim.

Novel Baswedan disiram air keras yang belakangan diketahui berjenis asam sulfat atau H2S04 pada Selasa (11/4/2017), setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman itu, Novel Baswedan mengalami kerusakan pada matanya. Lebih dari dua tahun setelah peristiwa itu, polisi mengumumkan para pelaku yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis. Keduanya merupakan anggota polisi aktif dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com