Beranda Daerah Solo Antisipasi Pelanggaran Tahapan Pilkada, Bawaslu Solo Buka Posko Aduan

Antisipasi Pelanggaran Tahapan Pilkada, Bawaslu Solo Buka Posko Aduan

Bawaslu Kota Solo mengambil langkah antisipasi terhadap berbagai macam pelanggaran selama Tahapan Pilkada 2020, salah satunya dengan mendirikan posko Aduan. Foto: JSNews/Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bawaslu Kota Solo mengambil langkah antisipasi terhadap berbagai macam pelanggaran selama Tahapan Pilkada 2020. Langkah tersebut salah satunya dengan mendirikan posko aduan terhadap pelaksanaan Verifikasi faktual (Verfak) dan Data Pemilihan Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono menyebutkan lima posko aduan tersebut didirikan di tiap Kantor Panwaslu Kecamatan. Hal ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Solo melibatkan masyarakat dalam pengawasan tahapan pilkada.

“Peran serta masyarakat sangat kita harapkan dalam pengawasan tahapan pilkada. Untuk saat ini terdapat dua tahapan pilkada yang beririsan atau bersamaan yakni tahapan Verfak Bakal calon perseorangan dan Pencocokan dan penelitian(Coklit) daftar pemilh,” urainya, Rabu (8/7/2020).

Menurutnya kemudahan akses masyarakat dalam pengaduan terkait Pilkada mutlak diperlukan. Hal ini menyusul masih banyaknya masyarakat yang belum berani atau acuh terhadap dugaan pelanggaran selama perhelatan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Posko tersebut nantinya akan berdiri atau berganti nama sesuai tahapan Pilkada di masing-masing wilayah kecamatan.

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Terjang Rumah-Rumah Di Kelurahan Joglo, Warga: Astaghfirullah, Astaghfirullah !

Sementara itu anggota Bawaslu Solo divisi pengawasan, Muh Muttaqin menyebutkan pihaknya saat ini masih fokus dengan pengawasan verifikasi faktual Bacaper Bagio Wahyono –Fx Supardjo (BAJO) hingga tanggal 11 Juli mendatang. Selain itu dalam waktu dekat KPU Solo juga akan merekrut PPDP untuk melakukan coklit terhadap DP4 sebagai bahan untuk DPT di Solo.

“Dengan adanya posko tersebut akan memudahkan pengawasan dalam tahapan kali ini. Kita pastikan verfak ini berjalan sesuai mekanisme yang ditentukan . Selain itu pemilihan personil PPDP harus dilakukan secara terbuka dan merupakan sumber daya manusia (SDM) yang tidak terlibat dalam partai politik manapun,” tukasnya. Prihatsari