JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bawaslu Petakan Kerawanan Tinggi Pilkada 2020 di Jateng

Ilustrasi pemungutan suara dalam pilkada serentak. pixabay

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 9 provinsi, 224 kabupaten, 37 kota akan menyelenggarakan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Di Jawa Tengah, sebanyak 21 kabupaten/kota akan menyelenggarakan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember tahun ini.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyatakan, sembilan kabupaten/kota di provinsi ini masuk kategori rawan tinggi dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tingkat nasional.

Seperti diketahui, kata ‘rawan’ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti mudah menimbulkan gangguan keamanan atau bahaya.

Sementara untuk memaknai kerawanan pilkada sebagai segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Kerawanan ini dilihat Bawaslu dari berbagai variabel, seperti tantangan geografis, kekerasan terhadap pemilih, konflik antar peserta, netralitas penyelenggara, kasus hukum dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Planologi UNDIP Perluas Jejaring dan Sinergi Sambut Era Kompetisi Global

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Anik Sholihatun, kepada wartawan, Selasa (30/6/2020) lalu, sembilan daerah tersebut tersebar di beberapa dimensi.

“Untuk konteks sosial, daerah yang masuk kategori kerawanan tinggi yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang,” terang dia.

Sedangkan untuk konteks politik, tujuh daerah yang kerawanannya tinggi yakni Klaten, Sukoharjo, Pemalang, Sragen, Rembang, Kabupaten Semarang dan Kota Semarang.
Sementara untuk konteks infrastruktur daerah, Kabupaten Wonosobo yang hasil IKP menunjukan memiliki kerawanan tinggi.

Baca Juga :  Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Naik Per 1 Oktober: di Jogja, Solo, Semarang dan Magelang Pertamak Jadi Rp 14 Ribu Per Liter

Dalam konteks pandemi, daerah yang memiliki kerawanan tinggi adalah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Anik menjelaskan, Bawaslu mendefinisikan kerawanan adalah segala hal yang mengganggu atau menghambat proses pemilihan yang demokratis.

Diketahui, sebanyak 23 kabupaten/kota di Jateng akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Anik mengatakan, IKP adalah alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com