JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bila Tak Hadiri Sidang, Pakar: PK Joko S Tjandra Mestinya Ditolak

Joko S Tjandra / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  -Majelis hakim sudah selayaknya menolak Peninjauan Kembali buronan Joko S Tjandra. Pasalnya, yang bersangkutan tidak pernah hadir dalam persidangan.

Demikian dikatakan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

“Menurut saya permohonan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak pernah datang,” kata Abdul Fickar lewat pesan singkat, Minggu (19/7/2020).

Fickar mengatakan keharusan pemohon PK untuk datang ke sidang diatur dalam Pasal 265 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga :  Pakar Sebut MK Tak Akan Berani Diskualifikasi Gibran, Ini Sebabnya

Kehadiran pemohon, kata dia, diperlukan untuk meneken Berita Acara Pemeriksaan bersama hakim, jaksa dan panitera sebagaimana diatur dalam Pasal 265 ayat (3) KUHAP.

Selain itu, Joko Tjandra sebagai pemohon juga harus hadir untuk memastikan identitas dirinya.

“Hal ini menjadi signifikan untuk menghindari error in persona alias salah orang,” katanya.

Fickar berkata Joko tak bisa diwakili oleh kuasa hukum. Pasal 264 ayat (2) KUHAP, kata dia, secara jelas menyebut pemohon PK wajib hadir. Berbeda dengan praperadilan yang bisa diwakilkan oleh keluarga atau kuasanya.

Baca Juga :  Baru Sehari Putusan MK Diumumkan, Ahmad Ali Datang Malam-malam ke Rumah Prabowo. Ada Apa? Katanya Tak Mewakili Nasdem dan Surya Paloh

Dia bilang surat kuasa yang dipegang oleh para kuasa hukumnya tidak bisa dijadikan dasar untuk bertindak atas nama Joko Tjandra. Fickar mengatakan bila Joko Tjandra tidak hadir, permohonan PK tidak dapat diterima.

Sidang PK Joko Tjandra rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Sebelumnya, sidang sudah dua kali ditunda karena Joko tidak hadir dengan alasan sakit. Hakim memberi peringatan agar Joko harus hadir.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com