JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Agama telah menerbitkan panduan protokol kesehatan selama penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi virus Corona.
“Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi,” ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, dalam siaran pers seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (22/7/2020).
Diharapkan surat edaran tersebut bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan adaptasi kebiasaan baru.
“Dengan begitu, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” lanjut Zainut.
Protokol kesehatan saat penyembelihan hewan kurban, sesuai surat edaran dari Kemenang, terdiri dari penerapan jaga jarak fisik, kebersihan personal panitia, dan kebersihan peralatan.
Yang harus diperhatikan dalam penerapan jaga jarak fisik yakni meliputi:
1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Kemudian penerapan kebersihan personal panitia yang meliputi:
1. Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
4. Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
5. Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Dan yang tidak kalah penting adalah penerapan kebersihan peralatan yang digunakan dalam proses penyembelihan, yaitu:
1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
2. Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Kemenag sebelumnya telah mengumumkan pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijriah dipastikan jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Hal tersebut sesuai keputusan Sidang Isbat yang digelar 21 Juli 2020.