JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah diminta untuk menghapus pajak ekspor Alat Pelindung Diri (APD) yang dapat diproduksi di dalam negeri.
Demikian usulan dari Ikatan Ahli Tekstil Indonesia (Ikatsi). Selain itu, menurut Ketua Umum Ikatsi, Suharno Rusdi, pemerintah juga dininta menyetop izin impor APD.
“Ini agar APD produk nasional mampu bersaing di pasar internasional,” ujar Suharno.
Dia mengatakan, upaya tersebut akan mengatasi banjir produksi APD impor setelah pintu impor yang dibuka pemerintah.
“Hampir semua permohonan izin impor APD dari para importir dikabulkan oleh pemerintah, dan semua bentuk produk APD dari luar negeri, terutama China, masuk ke Indonesia,” kata Suharno, Minggu (26/7/2020).
Berdasarkan data devisa impor yang tercatat di Lembaga Nasional Single Window (LNSW), jumlah devisa impor barang penanganan Covid-19 sampai dengan 20 Juli 2020 mencapai US$407,5 juta atau sekitar Rp6,1 triliun (kurs 15.000 per dolar).
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian pelindung medis (PPM) maupun jubah bedah terus tumbuh pada Mei 2020.
Volume impor PPM pada medio kuartal II/2020 naik lebih dari dua kali lipat atau 101.9 persen menjadi 355,5 ton.
Dengan demikian, volume impor PPM selama Januari-Mei 2020 melesat lebih dari 5.600 persen.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com