JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Diduga Kesal karena Diejek, Seorang Pria Tega Aniaya Bocah Usia 7 Tahun hingga Alami Pendarahan Otak

Ilustrasi tindak kekerasan. Foto: pixabay.com
   

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pria di Sleman ditangkap usai diduga menganiaya bocah berusia tujuh tahun yang merupakan anak tetangganya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban dilaporkan mengalami pendarahan otak. Sementara pelaku diduga tega melakukan tindakan itu lantaran kesal telah diejek korban.

Pelaku yang bernama Sumadiyono (43), warga Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman, diketahui masih tetangga korban, AB (7).

Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Gamping, Iptu Tito Satria Pradana, saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020), kasus ini bermula ketika korban sedang bermain dengan dua teman sebayanya, yakni RA (8) dan FA (7) pada 11 Juli 2020 lalu.

Iptu Tito memaparkan, anak-anak tersebut awalnya melintas di depan rumah Sumadiyono dan diduga saat itu korban mengejek pelaku dengan bernyanyi dan menirukan suara pelaku.

Baca Juga :  Jasad Pria Bertato Asal Sleman Ditemukan Hanyut di Pantai Imorenggo, Kulonprogo

Mendengar hal tersebut, Sumadiyono merasa tersinggung, marah, dan kemudian mengejar para bocah itu.

Saat itu, Sumadiyono akhirnya bisa menangkap korban, sedangkan dua teman korban berhasil bersembunyi.

“Menurut keterangan dari korban, setelah pelaku menangkapnya, pelaku menjambak rambut korban dan kemudian membenturkan kepala korban di pintu gerbang rumah. Pelaku juga menginjak kaki korban,” ujar Tito.

Dalam kondisi kesakitan, korban pulang ke rumah. Namun pelaku yang masih kesal menyusul dan mendatangi rumah korban. Di sana pelaku bertemu dengan ibu korban.

“Pelaku bilang ke ibu korban ‘anakmu dikandani, untung isih cilik, nek gede tak ajar (anakmu dinasihati, untung masih kecil, kalau besar sudah kuhajar)’. Setelah itu pelaku langsung pergi dan tidak menceritakan kalau baru saja melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” papar Tito.

Baca Juga :  Makam Raja-raja Mataram di Imogiri Disorot, Peziarah Keluhkan Tarif Kunjung Sampai Ratusan Ribu Rupiah

Baru setelah pelaku pergi, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Korban juga mengeluh sakit pada kepala bagian belakang kemudian dibawa ibunya ke rumah sakit.

“Diagnosa awal dari petugas medis, korban mengalami patah tulang pada punggung kaki kanan, serta ada pendarahan pada otak. Selain menderita fisik, secara psikis korban merasa takut dan trauma,” terangnya.

Atas kejadian yang menimpa anaknya, orangtua korban pun melaporkan Sumadiyono ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, polisi berhasil mengamankan Sumadiyono pada Rabu (22/7/2020) siang.

Di hadapan petugas, Sumadiyono mengaku emosi dan khilaf telah menganiaya korban.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com