SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang balita di Sleman tewas setelah menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh teman ibunya.
Korban, balita berinisial AF, masih berusia 4,5 tahun. Ia meninggal akibat luka yang disebabkan penganiayaan yang dilakukan JR (26), teman dekat ibu korban.
Korban adalah warga Sendangagung, Minggir, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara tersangka saat ini telah ditahan Satreskrim Polres Sleman.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan tersangka adalah orang dekat dari ibu korban.
“Penanganan perkara meninggal akibat kekerasan sudah dilakukan proses penyelidikan. Sudah menahan satu tersangka, orang dekat ibu korban,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Saat ini polisi masih mendalami keterangan dari para saksi, termasuk ibu korban.
“(Saksi lain) ada dua anak, kakak korban. Tetapi belum bisa kami ambil keterangan karena kakak korban baru berusia 7 tahun lebih. Jadi harus berhati-hati dan butuh pendampingan jika diambil keterangan,”sambungnya.
Tersangka, lanjut dia, sudah menjalani pra-rekonstruksi agar penyidik dapat melihat kronologi penganiayaan yang dilakukan.
Dalam pra-rekonstruksi tersebut, tersangka melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Tindakan penganiayaan dilakukan tersangka saat ibu korban tidak ada di rumah.
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka mengganti pakaian korban dengan baju lengan panjang, agar luka lebam akibat tindakan penganiayaan itu tidak terlihat.
“Ibu korban tidak tahu, karena penganiayaan dilakukan saat ibu korban tidak ada. Untuk hasil visum luar dan otopsi masih belum keluar. Sehingga penyebab kematian dan bekas luka-luka belum bisa kami sampaikan,” lanjutnya.
Reskrim Polres Sleman juga masih melakukan pendalaman terkait motif penganiayaan. Menurut keterangan tersangka, tindakan itu dilakukan lantaran merasa kesal dengan korban yang kerap mengompol.
“Motif masih kami dalami. Menurut keterangan, pelaku merasa jengkel. Korban kan masih balita, masih mengompol. Tersangka merasa risih, kemudian melampiaskan rasa jengkel pada korban. Saat kami ambil keterangan, pelaku juga merasa sedih. Mungkin tidak mengira akan seperti ini,”imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.