JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Idul Adha 1441 Hijriah Dipastikan 31 Juli 2020, Kemenag Ingatkan Protokol Kesehatan saat Salat Id

Ilustrasi salat Id. Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kementerian Agama telah memastikan Idul Adha 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020 mendatang.

Hal tersebut sesuai dengan hasil Sidang Isbat 21 Juli 2020 yang memutuskan awal bulan Dzulhijah yang jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020, hari ini.

Seiring dengan hal itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Id.

“Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi,” kata Zainut dalam siaran pers yang dikutip Liputan6.com, Rabu (22/7/2020).

Tak hanya memuat panduan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Id, surat edaran tersebut juga menjelaskan protokol kesehatan untuk penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Diharapkan melalui surat edaran tersebut dapat menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru.

Baca Juga :  Wilayah Pacitan Diguncang Gempa Magnitudo 5.1, Ini Penjelasan BMKG

“Dengan begitu, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” harap Zainut.

Adapun rincian syarat protokol kesehatan penyelenggaraan Salat Idul Adha yang wajib dipatuhi baik di lapangan, masjid, atau di dalam ruangan, sebagai berikut:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu di atas 37,5 derajat Celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit, maka tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

8. Tidak mewadahi sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan Salat Idul Adha yang meliputi:

– Jemaah dalam kondisi sehat;
– Membawa sajadah/alas salat masing-masing;
– Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
– Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
– Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
– Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter;
– Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang memiliki risiko tinggi terhadap Covid-19.

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com