SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Sukoharjo saat ini diperpanjang hingga 30 Agustus 2020 mendatang. Menyusul kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Jamu yang masih dalam tahap mengkhawatirkan.
Kepastian itu diungkapkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Rabu (15/7/2020). Sebagaimana diketahui, KLB Corona Sukoharjo ditetapkan sejak 23 Maret dan berakhir 29 Mei. Namun diperpanjang sampai 31 Juli. Saat ini diperpanjang kembali hingga 31 Agustus 2020.
Menurut Bupati kasus terkonfirmasi positif COVID-19 masih tinggi. Bahkan saat ini tertinggi di eks Karesidenan Surakarta, yakni mencapai total 120 kasus.
“Nanti segera dibuatkan surat keputusan SK perpanjangan status,” kata dia.
Protokol kesehatan ditegaskan dia menjadi kewajiban yang mesti ditaati masyarakat. Soal kebijakan yang ditempuh Pemkab Sukoharjo saat perpanjangan status KLB sama seperti sebelum diperpanjang. Aria