Beranda Daerah Solo Innalillahi, Salah Satu Korban Kasus Kecelakaan SPBU Bhayangkara Akhirnya Meninggal Dunia

Innalillahi, Salah Satu Korban Kasus Kecelakaan SPBU Bhayangkara Akhirnya Meninggal Dunia

Sebuah mobil Terios AD 8558 RH yang dikendarai orang tak dikenal menabrak tiga sepeda motor, mesin pom (dispenser), dan petugas di SPBU Jalan Bhayangkara, Laweyan, Senin (22/06/20) petang. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah satu karyawan SPBU Bhayangkara, US meninggal dunia, Senin (06/07/20). Dia merupakan salah satu korban kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil yang menabrak sejumlah motor dan warga, 22 Juni silam.

Kabar itu dibenarkan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo sekaligus pemilik SPBU Bhayangkara.

“Benar, beliau meninggal kemarin. Sudah dikebumikan di Drojo Karanganyar,” ungkap Purnomo, Selasa (07/07/20) siang.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito menjelaksan pascakecelakaan, korban sempat dirawat di runah sakit. Namun kondisinya membaik dan akhirnya diperbolehkan pulang.

Namun, korban kembali masuk rumah sakit karena ada riwayat penyakit diabetes. Setelah dirawat, US meninggal dunia.

“Informasi yang kami peroleh, korban menderita penyakit diabetes. Tetapi kalau info dari rumah sakit dan keluarga saya belum menerima secara langsung,” kata Purbo mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai.

Baca Juga :  Heboh, Mobil HRV Mogok Usai Isi Bensin di SPBU Pucang Sawit, Pertamina Melakukan Pengecekan se-Soloraya Begini Hasilnya!

“Kasus ini masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solo. Karena memang belum ada penyabutan berkas, meski ada informasi diakhiri dengan kekeluargaan,” papar Purbo.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Terios AD 8558 RH yang dikendarai HH (67) warga Pasar Kliwon menabrak tiga sepeda motor, mesin pom (dispenser), dan petugas di SPBU Jalan Bhayangkara, Laweyan, Senin (22/06/20) petang. Pemilik mobil sempat kabur untuk menghi dari amukan massa sebelum diamankan aparat Polsek Laweyan dan kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polresta Surakarta.

Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 360 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka. Prabowo