JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Innalillahi, Salah Satu Korban Kasus Kecelakaan SPBU Bhayangkara Akhirnya Meninggal Dunia

Sebuah mobil Terios AD 8558 RH yang dikendarai orang tak dikenal menabrak tiga sepeda motor, mesin pom (dispenser), dan petugas di SPBU Jalan Bhayangkara, Laweyan, Senin (22/06/20) petang. Foto: JSNews/Prabowo
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah satu karyawan SPBU Bhayangkara, US meninggal dunia, Senin (06/07/20). Dia merupakan salah satu korban kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil yang menabrak sejumlah motor dan warga, 22 Juni silam.

Kabar itu dibenarkan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo sekaligus pemilik SPBU Bhayangkara.

“Benar, beliau meninggal kemarin. Sudah dikebumikan di Drojo Karanganyar,” ungkap Purnomo, Selasa (07/07/20) siang.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito menjelaksan pascakecelakaan, korban sempat dirawat di runah sakit. Namun kondisinya membaik dan akhirnya diperbolehkan pulang.

Baca Juga :  BPKH Berangkatkan 960 Pemudik Asal Solo "Balik Kerja" Gratis

Namun, korban kembali masuk rumah sakit karena ada riwayat penyakit diabetes. Setelah dirawat, US meninggal dunia.

“Informasi yang kami peroleh, korban menderita penyakit diabetes. Tetapi kalau info dari rumah sakit dan keluarga saya belum menerima secara langsung,” kata Purbo mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai.

“Kasus ini masih dalam tahap pemberkasan oleh penyidik sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solo. Karena memang belum ada penyabutan berkas, meski ada informasi diakhiri dengan kekeluargaan,” papar Purbo.

Baca Juga :  Catering di Solo Kena Tipu Hampir Rp 1 Miliar, Makanan Sempat Diantar ke Masjid Sheikh Zayed untuk Sahur Bersama

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil Terios AD 8558 RH yang dikendarai HH (67) warga Pasar Kliwon menabrak tiga sepeda motor, mesin pom (dispenser), dan petugas di SPBU Jalan Bhayangkara, Laweyan, Senin (22/06/20) petang. Pemilik mobil sempat kabur untuk menghi dari amukan massa sebelum diamankan aparat Polsek Laweyan dan kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polresta Surakarta.

Pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 360 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka. Prabowo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com