JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jaksa Sudah Bertemu 9 Kali dengan Joko Tjandra dan ke Luar Negeri Tanpa Izin

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2020) / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari telah sembilan kali pergi ke luar negeri sepanjang 2019 tanpa seizin pimpinan.

Demikian catatan yang ada di Kejaksaan Agung RI. Alhasil, Pinangki diduga melakukan pelanggaran etik dan disiplin.

“Antara lain ke Singapura dan Malaysia. Bagi seorang jaksa yang berpergian ke LN tanpa izin itu melanggar disiplin,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Pinangki diperiksa usai foto dirinya bersama Joko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking beredar di media sosial.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga telah melaporkan hal tersebut ke Komisi Kejaksaan.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Dari hasil pemeriksaan, Pinangki mengaku pergi ke Singapura dan Malaysia dengan biaya sendiri.

“Namun, mengenai motif, kami tidak bisa sampaikan apakah dia berobat atau jalan-jalan,” kata Hari.

Kendati demikian, Hari belum bisa memastikan apakah kesembilan kali Pinangki ke luar negeri untuk bertemu Joko Tjandra atau tidak.

Kejaksaan Agung harus memeriksa Joko terlebih dulu untuk menggali informasi lebih.

“Tentu ketemu banyak orang, yang antara lain sebagaimana yang ada di dalam foto. Diduga itu adalah terpidana. Tapi karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan,” ucap Hari.

Menurut Kejaksaan Agung, Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

Selain itu, Pinangki juga disebutkan melanggar Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Lalu, Pasal 3 huruf a mengatur bahwa jaksa menaati perundang-undangan serta peraturan kedinasan yang berlaku.

Kemudian, Pasal 4 huruf a menyebutkan bahwa jaksa dilarang menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Atas tindakannya itu, jaksa Pinangki dijatuhi hukuman dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.

“Sesuai Surat Keputusan Wakil JA Nomor KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural adtinya di-non-job-kan,” ujar Hari.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com