JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kembali Berkumpul, Ratusan Konsumen Nusantara Sakti Motor Sragen Korban Penipuan Promo Sepakat Pertahankan Motor dan Terus Berjuang Lewat Gugatan Perdata. Tim NSC Jakarta Turun ke Sragen dan Kaget Dengar Pengakuan Korban

Para korban penipuan Mustakim Nusantara Sakti Motor Sragen saat berkumpul menggalang kesepakatan untuk berjuang mempertahankan hak mereka. Foto/Istimewa
   
Para korban penipuan Mustakim Nusantara Sakti Motor Sragen saat berkumpul menggalang kesepakatan untuk berjuang mempertahankan hak mereka. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ratusan konsumen dealer Nusantara Sakti Motor Sragen korban penipuan berkedok promo yang dilakukan karyawan NSC, Mustakim (39) sepakat untuk mempertahankan motor mereka.

Tidak hanya itu, mereka juga berharap agar proses hukum bisa menguak oknum-oknum lain yang diduga turut menikmati miliaran uang hasil penipuan Mustakim kepada nasabah.

“Kemarin kami berkumpul lagi. Yang hadir ada sekitar 122 korban dan itu belum semua karena sebagian ada kesibukan. Kemarin pertemuan dihadiri pengacara yang membantu mengawal kasus ini,” papar salah satu koordinator korban Mustakim, S.Jadi, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , belum lama ini.

Menurutnya, pertemuan itu digelar untuk kali pertama setelah vonis persidangan terhadap Mustakim oleh PN Sragen.

Jadi menguraikan dari pertemuan itu, pengacara yang membantu mengawal, memberikan paparan terkait upaya untuk memperjuangkan hak-hak korban.

“Dengan penjelasan dari pengacara itu, teman-teman merasa kembali optimis dan puas untuk kembali berjuang mendapatkan hak kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, Jadi menguraikan dari pertemuan itu, para korban makin mantap dan sepakat untuk tetap pada garis perjuangan. Yakni sebagai korban, akan tetap mempertahankan aset sepeda motor yang mayoritas sudah dibayar lunas kepada Mustakim.

Para korban juga sepakat tidak akan membayar angsuran yang diklaim sebagai kekurangan kredit oleh pihak dealer.

“Yang jelas, semua sudah sepakat tidak akan melepas motor atau membayar klaim sisa angsuran yang diminta dealer, sebelum ada putusan inkrah. Dan kami dengan bantuan pengacara tetap berjuang nanti lewat jalur perdata. Kami berharap semua yang menikmati aliran uang dari Mustakim, bisa diseret dan diproses. Karena kami sangat yakin ini ada keterlibatan pihak lain,” tukasnya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Dalam kesempatan itu, Jadi juga menyampaikan tak lama setelah pertemuan, dirinya didatangi tim dari NSC Pusat Jakarta.

Menurutnya, tim NSC pusat itu datang untuk meminta informasi perihal yang terjadi pada Mustakim dan NSC Sragen. Ia juga menyampaikan apa adanya perihal modus penipuan yang dijalankan Mustakim hingga merugikan ratusan nasabah miliaran rupiah.

“Saya sampaikan apa adanya begitu, tim dari NSC Jakarta malah kaget. Mereka juga nggak percaya dan nggak logis kalau hanya satu orang bisa jual ratusan motor,” tutur Jadi.

Ditambahkan, terkait vonis 2,5 tahun oleh hakim terhadap Mustakim, Jadi menyebut hal itu mengecewakan nasabah. Namun ia tetap optimis perjuangan para korban mendapatkan kembali haknya, akan terus dilakukan.

Sebelumnya, Mustakim divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sragen akhir bulan lalu.

Karyawan yang menjabat sebagai supervisor itu padahal meraup uang hampir Rp 4 miliar lebih dari sekitar 240 konsumen dengan kedok promo potongan harga dan beragam bonus fiktif.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Putusan itu mengemuka dalam sidang yang digelar PN Sragen melalui virtual atau sidang online awal pekan ini. Data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , karyawan adal Dukuh Mantup RT 5, Desa Bendo, Sukodono, Sragen itu divonis 2 tahun enam bulan penjara atau 2,5 tahun.

Putusan itu sama persis dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Kajari Sragen, Syarief Sulaeman Nahdi melalui Kasi Pidana Umum, Wahyu Wibowo Saputro membenarkan putusan 2,5 tahun terhadap Mustakim tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan, ia menyampaikan sidang putusan digelar majelis hakim di PN Sragen beberapa hari lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Mustaqim terbukti bersalah melanggar Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Penipuan.

“Vonisnya 2 tahun 6 bulan penjara,” papar Wahyu kepada wartawan, Sabtu (20/6/2020).

Wahyu menjelaskan jumlah korban dari aksi penipuan yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini memang banyak. Akan tetapi dalam berkas perkara yang disidangkan tersebut, pelapor korban yang diberkas hanya tiga orang.

Kemudian, para korban lainnya baru melapor ketika Mustaqim sudah ditahan.

“Karena masa penahanan keburu habis, paling mudah disampaikan saat pembuktian di pengadilan,” terangnya.

Mustakim sempat kabur setelah aksinya terendus para korban. Dia kabur selama hampir  16 hari sebelum akhirnya dibekuk pada 26 Februari 2020 sepulang dari persembunyiannya di Riau. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com