JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Melalui Revisi Perpres, Jokowi Tambah Kewenangan Baru untuk BIN

Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Melalui revisi Perpres Nomor 90 tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tugas baru kepada lembaga negara tersebut.

Tugas baru sebagaimana tercantum dalam pasal 5 peraturan presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2020 yang baru saja diteken Jokowi itu adalah di bidang intelijen pengamanan aparatur.

Penjelasan terkait fungsi baru dari jabatan itu tertuang dalam tiga pasal baru yang diselipkan di antara Pasal 28 dan Pasal 29. Tiga pasal baru itu yakni Pasal 28A, 28B, dan 28C.

Pasal 28 menjelaskan bahwa Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur, selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang Intelijen pengamanan aparatur, yang berada bertanggung jawab kepada Kepala BIN.

Baca Juga :  Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Mahfud MD Akan Kembali Mengajar untuk Luruskan Cara Berhukum yang Beretika

Di Pasal 28B, Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur.

Pada Pasal 28C, dijelaskan bahwa jabatan baru ini akan memiliki 8 fungsi, yang mencakup:

a. penyusunan rencana kegiatan dan atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
b. pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
c. pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
d. pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur;
e. pengendalian kegiatan penelusuran (clearance)terhadap calon pejabat aparatur;
f. pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan ;
g. pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen pengamanan aparatur; dan
f. penyusunan laporan Intelijen pengamanan aparatur

Baca Juga :  Tragedi Laka Maut Subang, Bus Putera Fajar Diduga Ubah Spesifikasi dari Bus Biasa ke High Decker, KNKT: Pengaruhi Keseimbangan

Meski begitu, tidak ada penjelasan detail mengenai aparatur yang dimaksud dalam Perpres tersebut.

Ini merupakan kali kedua, Jokowi merevisi Perpres soal lembaga intelijen tersebut. Sebelumnya, Presiden meneken Perpres Nomor 73 tahun 2017, yang merevisi Perpres lama BIN. Saat itu, terdapat penambahan jabatan baru, yakni Deputi Bidang Intelijen Siber.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com