PAYAKUMBUH, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda diciduk pihak kepolisian setelah kedapatan warga mengenakan kaus bergambar simbol palu arit saat sedang berada di toko pakaian di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat.
Logo palu arit diketahui digunakan sebagai simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pernah melakukan kudeta di tanah air pada 1965 dan sejak saat itu dilarang.
Disampaikan Komandan Kodim 0306/50 Kota, Letkol Kav Ferry Lahe, pemuda itu diamankan oleh pihak berwajib pada Selasa (30/6/2020) malam, sekitar pukul 19.10 WIB.
Sebelumnya, Babinsa telah menerima laporan dari salah seorang warga yang melihat pemuda tersebut mengenakan baju kaus merah berlogo palu arit.
“Awalnya informasi warga yang diteruskan ke anggota kami dan ke saya. Kami teruskan ke pihak kepolisian, dengan unit reskrim mengamankan dan dibawa ke polres,” kata Ferry kepada langgam.id, Kamis (2/7/2020).
Ferry mengungkapkan, pemuda berinisial JS (27) itu mengaku mendapatkan kaus tersebut dengan cara membeli secara daring.
“Informasi (beli) online, ini informasi awal. Tapi tepatnya tentu ke pihak kepolisian yang mendalami,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M Rosidie saat dikonfirmasi terkait kasus ini belum bisa memberikan keterangan.