JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Pakai Kaus Merah Berlogo Palu Arit di Dada Saat Berada di Toko Pakaian, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Pria mengenakan kaus merah berlogo palu arit diamankan di Payakumbuh, Sumatra Barat. Foto: Teras.id/Dok Kodim 0306/50 Kota
   

PAYAKUMBUH, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pemuda diciduk pihak kepolisian setelah kedapatan warga mengenakan kaus bergambar simbol palu arit saat sedang berada di toko pakaian di Kota Payakumbuh, Sumatra Barat.

Logo palu arit diketahui digunakan sebagai simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pernah melakukan kudeta di tanah air pada 1965 dan sejak saat itu dilarang.

Disampaikan Komandan Kodim 0306/50 Kota, Letkol Kav Ferry Lahe, pemuda itu diamankan oleh pihak berwajib pada Selasa (30/6/2020) malam, sekitar pukul 19.10 WIB.

Baca Juga :  Mobil Pemudik Tiba-tiba Terbakar di Ruas Tol Jombang-Mojokerto, Ini Nasib 5 Penumpangnya

Sebelumnya, Babinsa telah menerima laporan dari salah seorang warga yang melihat pemuda tersebut mengenakan baju kaus merah berlogo palu arit.

“Awalnya informasi warga yang diteruskan ke anggota kami dan ke saya. Kami teruskan ke pihak kepolisian, dengan unit reskrim mengamankan dan dibawa ke polres,” kata Ferry kepada langgam.id, Kamis (2/7/2020).

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

Ferry mengungkapkan, pemuda berinisial JS (27) itu mengaku mendapatkan kaus tersebut dengan cara membeli secara daring.

“Informasi (beli) online, ini informasi awal. Tapi tepatnya tentu ke pihak kepolisian yang mendalami,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP M Rosidie saat dikonfirmasi terkait kasus ini belum bisa memberikan keterangan.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com