UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Semarang telah diwajibkan memakai alat pelindung diri (APD) dan jalani rapid test sebelum melakukan pencocokan dan penelitian ( coklit) data pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, ada yang berbeda pada pelaksanaan coklit menjelang Pilkada Kabupaten Semarang 2020 di tengah pandemi covid-19. Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan PPDP secara pintu ke pintu tetap harus mengendepankan protokol kesehatan dan memastikan petugas terbebas dari covid-19.
“Petugas pemutakhiran data pemilih melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pilkada serentak 2020 mulai Sabtu (18/7/2020),”. Ujar Maskup saat diwawancara, Minggu (19/7/2020).
“Coklit serentak hari pertama dilaksanakan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama. Tujuannya, meyakinkan warga bahwa pelaksanaan tahapan pilkada di masa pandemi covid-I9 ini berjalan baik dan menjaga kesehatan dan keselamatan semua pihak,” sambung dia.
Maskup memastikan seluruh petugas PDP telah menjalani rapid test dan terbukti non reaktif sebelum mendatangi warga untuk mencoklit. Mereka juga dibekali alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan dan pelindung wajah saat menanyakan data kepada warga.
“Seluruh PPDP yang di-rapid test, hasilnya non reaktif semua. Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran terhadap masyarakat. Apalagi mereka juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), seperti masker, face shield, hand sanitizer, tisu dan sarung tangan,” kata dia.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com