Beranda Daerah Salah Paham soal Uang Kembalian, Suami Aniaya Istri yang Hamil Satu Bulan...

Salah Paham soal Uang Kembalian, Suami Aniaya Istri yang Hamil Satu Bulan hingga Tewas

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto: pixabay.com

TANGERANG SELATAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pria ditangkap kepolisian Kota Tangerang Selatan setelah diduga menganiaya istrinya yang tengah hamil satu bulan hingga tewas.

Berawal dari T (27), warga RT 05/RW 04 Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan yang meninggal dunia usai mendapat perlakuan kekerasan. Hasil otopsi menunjukkan adanya sejumlah luka memar di sekujur tubuh korban.

Peristiwa pemukulan hingga menewaskan korban tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2020), sekitar pukul 11.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Ansari yang juga merupakan suami korban. Pelaku juga dikabarkan kerap melakukan pemukulan terhadap istrinya.

Melansir dari Republika.co.id, korban dan pelaku merupakan pedagang warung yang tinggal berdua di dalam toko sembako yang dirintis sejak menetap di Tangsel. Pada saat itu memang sering terjadi kesalahpahaman ketika T sedang melayani seorang pembeli.

“Sering terjadi salah paham di saat istrinya dalam melayani pembeli, karena sering kembaliannya lebih,” Kata Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto dalam keterangannya, Senin (27/7/2020).

Karena merasa rugi, Ansari yang saat itu telanjur emosi kemudian memukul dan menendang korban hingga tersungkur. “Pelaku kemudian ribut dengan cara menendang dan memukul korban,” ujarnya.

Korban yang sedang hamil di usia satu bulan merasa tak kuasa menahan rasa sakit yang dideritanya. Karena sang suami melayangkan pukulan kepada istrinya mengenai wajah, lengan, kaki dan badan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar.

“Setelah mendapat perlakukan kekerasan dengan cara dipukul, korban sudah tidak kuat akhirnya meninggal dunia,” katanya.

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke polsek Pamulang untuk proses lebih lanjut. Tak berselang lama, petugas yang mendapati laporan tersebut kemudian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku.

“Tim Vipers menuju ke TKP dan melakukan pencarian barang bukti, kemudian pelaku dibawa ke komando untuk proses lebih lanjut,” kata Supiyanto.

Kini atas perbuatannya pelaku harus bertanggung jawab dan dikenakan Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 Jo 351 KUHP.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, kemudian pemeriksaan terhadap tersangka,” tutupnya.

www.republika.co.id