JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sekretaris Pengadilan Agama Medan Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Nurhadi

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/6/2020) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

“Saksi dipanggil untuk tersangka NHD,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/7/2020).

Selain memeriksa Hilman, KPK juga memanggil dua pihak swasta bernama Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.

Baca Juga :  Mirip STY, Suwito Warga Dukuh Gembes Desa Slahung Ponorogo, Banjir Tawaran sebagai Bintang Tamu TV Nasional

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi, menantunya (Rezky Herbiyono), dan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar dari Hiendra.

Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. 

Baca Juga :  Gila-gilaan! UKT Mahasiswa Naik dari Rp 9 Juta Menjadi Rp 52 Juta, BEM Unsoed Pun Gelar Unjukrasa

KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.

Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com