Beranda Umum Nasional Sidang PK Joko S Tjandra Ditunda Lagi, Jaksa Keheranan

Sidang PK Joko S Tjandra Ditunda Lagi, Jaksa Keheranan

Joko S Tjandra / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) Joko S Tjandra, Swnin (20/7/2020).

Penundaan itu secara otomatis membuat jaksa penuntut umum terheran-heran.

“Tanya ke hakimnya, aku juga heran,” kata Jaksa Ridwan Ismawanta, seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya, Majelis Hakim PK yang diketuai Nazar Effriadi kembali menunda sidang pada hari ini karena Joko tidak hadir. Ini merupakan kali ketiga Joko tak hadir ke sidang dengan alasan sakit.

Hakim sudah menunda sidang dua kali, yaitu pada 29 Juni dan 6 Juli 2020.

Pada sidang 6 Juli 2020, Nazar sempat memberi peringatan agar Joko Tjandra dihadirkan ke sidang.

Dia mengatakan pemohon PK wajib hadir ke sidang setidaknya satu kali. Nazar sempat mengatakan tak akan menunda lagi sidang.

“Ini kesempatan terakhir ya, kami tidak akan menunggu lagi,” kata Nazar dalam sidang, 6 Juli 2020.

Namun, pada sidang hari ini, Joko Tjandra lagi-lagi tidak hadir dengan alasan sakit. Ia menitipkan surat ke pengacaranya.

Baca Juga :  Atasi Krisis Listrik Pascabanjir di Aceh Utara, UNS–Unimal Hadirkan Panel Surya Portabel

Dalam surat yang dibacakan di sidang, Joko meminta maaf tak bisa hadir karena kondisi kesehatannya menurun. Ia meminta izin untuk diperiksa di persidangan melalui telekonferensi.

Menanggapi surat itu, Hakim Nazar mengatakan pemohon PK tak bisa melakukan permintaan itu. Dia bilang itu menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai PK. Meski demikian, majelis hakim tidak langsung mengambil keputusan.

Hakim menunda sidang hingga 27 Juli 2020 untuk mendengar pendapat jaksa mengenai permohonan Joko Tjandra terkait telekonferensi.

Namun, jaksa tidak lupa dengan ultimatum hakim yang disampaikan pada sidang 6 Juli. Dalam sidang hari ini, salah satu Jaksa sempat mengingatkan ultimatum yang pernah hakim sampaikan.

“Mohon izin Yang Mulia, kami mengingatkan minggu kemarin majelis bilang ini kesempatan terakhir apabila tak hadir maka sidang akan ditolak,” kata jaksa.

Hakim Nazar mengatakan Majelis akan memberikan pendapat setelah jaksa menyampaikan pendapatnya pekan depan.

Baca Juga :  Bocah SD di Brebes Tewas Tenggelam di Sungai, Polisi Duga Akibat Kejang Saat Berenang

“Selesai saudara beri pendapat, majelis akan berpendapat,” kata dia.

Seusai persidangan, Ridwan mengatakan akan menolak permohonan telekonferensi Joko Tjandra.

“Kami akan menanggapi untuk jangan sampai video konferensi, enggak bisa,” ujar dia.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.