JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sidang PK Joko S Tjandra Ditunda Lagi, Jaksa Keheranan

Joko S Tjandra / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) Joko S Tjandra, Swnin (20/7/2020).

Penundaan itu secara otomatis membuat jaksa penuntut umum terheran-heran.

“Tanya ke hakimnya, aku juga heran,” kata Jaksa Ridwan Ismawanta, seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Sebelumnya, Majelis Hakim PK yang diketuai Nazar Effriadi kembali menunda sidang pada hari ini karena Joko tidak hadir. Ini merupakan kali ketiga Joko tak hadir ke sidang dengan alasan sakit.

Hakim sudah menunda sidang dua kali, yaitu pada 29 Juni dan 6 Juli 2020.

Pada sidang 6 Juli 2020, Nazar sempat memberi peringatan agar Joko Tjandra dihadirkan ke sidang.

Dia mengatakan pemohon PK wajib hadir ke sidang setidaknya satu kali. Nazar sempat mengatakan tak akan menunda lagi sidang.

Baca Juga :  Muncul Rumor Perpecahan di Internal PDIP, Ini Bantahan Hasto

“Ini kesempatan terakhir ya, kami tidak akan menunggu lagi,” kata Nazar dalam sidang, 6 Juli 2020.

Namun, pada sidang hari ini, Joko Tjandra lagi-lagi tidak hadir dengan alasan sakit. Ia menitipkan surat ke pengacaranya.

Dalam surat yang dibacakan di sidang, Joko meminta maaf tak bisa hadir karena kondisi kesehatannya menurun. Ia meminta izin untuk diperiksa di persidangan melalui telekonferensi.

Menanggapi surat itu, Hakim Nazar mengatakan pemohon PK tak bisa melakukan permintaan itu. Dia bilang itu menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai PK. Meski demikian, majelis hakim tidak langsung mengambil keputusan.

Hakim menunda sidang hingga 27 Juli 2020 untuk mendengar pendapat jaksa mengenai permohonan Joko Tjandra terkait telekonferensi.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Namun, jaksa tidak lupa dengan ultimatum hakim yang disampaikan pada sidang 6 Juli. Dalam sidang hari ini, salah satu Jaksa sempat mengingatkan ultimatum yang pernah hakim sampaikan.

“Mohon izin Yang Mulia, kami mengingatkan minggu kemarin majelis bilang ini kesempatan terakhir apabila tak hadir maka sidang akan ditolak,” kata jaksa.

Hakim Nazar mengatakan Majelis akan memberikan pendapat setelah jaksa menyampaikan pendapatnya pekan depan.

“Selesai saudara beri pendapat, majelis akan berpendapat,” kata dia.

Seusai persidangan, Ridwan mengatakan akan menolak permohonan telekonferensi Joko Tjandra.

“Kami akan menanggapi untuk jangan sampai video konferensi, enggak bisa,” ujar dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com