JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tak Pakai Masker, 197 Warga Kendal Jalani Sanksi Bersih-bersih Lingkungan

Ilustrasi seorang wanita memakai masker. Pexels
   

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ada hal menarik di Kabupaten Kendal. Sebanyak 197 warga terjaring razia. Bukan hal yang tergolong naif, hanya terkait ketidakpatuhan disiplin protokol kesehatan, yakni tidak mengenakan masker selama pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Akibat pelanggaran ini, seluruh warga yang terjaring razia dikenai sanksi sosial bersih-bersih lingkungan.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal, Toni Ari Wibowo, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Kendal telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing).

Guna menegakkan peraturan tersebut, jajaran Satpol PP Kendal gencar menggelar operasi. Hasilnya sebanyak 197 warga diamankan lantaran tak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker. Menurut Toni, operasi tentang Perbub Nomor 51 Tahun 2020 akan terus dilakukan selama 3 bulan kedepan.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Mereka (pelanggar protokol kesehatan) yang terjaring dan dikenai sanksi sosial berupa membersihkan fasiliatas umum dengan mengenakan rompi yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19,” ujar Toni kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Toni juga menyebut rata-rata pelanggar protokol kesehatan mengatakan jika pihaknya lupa membawa masker. Para pelanggar sebenarnya mengetahui aturan baru tentang kewajiban menjaga jarak dan penggunaan masker.  mengingat Kabupaten Kendal saat ini terus mengalami peningkatan grafik pada kasus positif Covid-19.

Dijelaskan oleh Toni, petugas Satpol PP Kendal telah melakukan tiga kali penindakan di antaranya Kendal Kota, Sukorejo dan Pegandon. Ia menyebut, sebelum penindakan Perbup ini telah dilakukan sosialisasi sejak pertengahan bulan Juni.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Penindakan dirasa telah pantas lantaran warga sudah dianggap mengerti tentang perbup ini. Dari hasil penindakan kita dapati untuk Kendal Kota 80 warga, Sukorejo 18 dan Pegandon 99 warga pelanggar,” urai dia.

Terkait sanksi kepada para pelanggar, Toni menyebut hanya bersifat sanksi sosial berupa pembersihan lingkungan.

“Sanksinya dengan mewajibkan melakukan pembersihan lingkungan dan dilakukan sesuai dengan lokasi pelanggar berada, dengan membersihkan area sekitar yang dinilai kotor,” terang dia.

“Saat ini kebanyakan warga membersihkan lingkungan fasilitas umum seperti taman dan area pejalan kaki,” sambung Toni. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com