JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Tempat Karaoke di Bandungan Diizinkan Buka, Disiplin Protokol Kesehatan Prioritas Utama

Ilustrasi karaoke. Pixabay
   

UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rekomendasi uji coba operasional tempat hiburan di wilayah Bandungan kembali diberlakukan. Atas kebijakan tersebut, para pengelola tempat hiburan malam karaoke di Bandungan mendapat izin untuk membuka kembali tempat usahanya.

Sebelumnya, tempat karaoke sempat ditutup operasionalnya disebabkan Kecamatan Bandungan yang menjadi satu-satunya wilayah di Kabupaten Semarang yang masuk zona risiko tinggi penularan virus corona.

Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang telah memutuskan membuka kembali tempat hiburan malam karaoke Bandungan.

Kepala Bidang (Kabid) Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Ardhian Syah menuturkan, keputusan tersebut berdasarkan rapat yang dilakukan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Semarang bersama paguyuban pengusaha karaoke Bandungan, pada Rabu (22/7/2020) kemarin.

Dalam rapat gugus tugas untuk pasar yang ditengarai mengakibatkan banyak warga Bandungan terpapar corona, juga dilakukan monitoring protokol kesehatan, Termasuk cuci tangan, pakai masker bagi pengunjung dan pekerja di pasar.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Paguyuban (asosiasi pengusaha) dipanggil untuk membicarakan terkait pembukaan tempat karaoke Bandungan. Dan dari hasil rapat itu diputuskan untuk dibuka kembali,” jelas Ardhiankepada wartawan pada Jumat (24/7/2020).

Lebih detail, Adrian menjelaskan, surat perihal pembukaan tempat karaoke Bandungan dibuat oleh Pemkab Semarang Rabu sore setelah rapat dilakukan.

Subtansi surat tersebut para pelaku usaha karaoke dan destinasi wisata dapat diberikan izin membuka kembali usaha dengan mengajukan izin ke ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Semarang dan oleh Dinas Pariwisata sudah mengeluarkan surat tersebut.

“Teknis pembukaan karaoke Bandungan, masih bersifat uji coba dan bagi tempat karaoke Bandungan yang sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi uji coba operasional pembukaan tahap satu, berhak melakukan uji coba operasional pembukaan tahap dua,” ujar dia.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Tentunya pembukaan tersebut diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Di antaranya pengunjung harus menggunakan masker, pekerja menggunakan APD, dan lain-lain,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Kabupaten Semarang, Budi Satriyo, mengaku menyambut baik kebijakan Pemkab Semarang membuka tempat pariwisata dan hiburan malam. Terkait protokol kesehatan, menurutnya akan dipatuhi, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Dengan keluarnya kebijakan pembukaan tempat wisata dan hiburan malam di Bandungan termasuk karaokenya, kami merasa lega. Tentunya kami terus bersinergi dengan Pemkab Semarang untuk bekerja keras untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Bandungan dan Kabupaten Semarang secara umumnya,” tandasnya. P Yoga | Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com