JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tenaga Honorer Jadi Korban Pembubaran 18 Lembaga Negara, Tak Kebagian Dialihkan ke Instansi Lain

Ilustrasi honorer. Foto/Istimewa
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Keputusan pemerintah untuk membubarkan 18 lembaga negara pada akhirnya akan memakan korban, yakni para tenaga honorer.

Dilansir dari Republika, pegawai atau tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di 18 badan, tim maupun komite yang dibubarkan oleh pemerintah per Senin (20/7/2020) otomatis akan diberhentikan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, kebijakan pemberhentian tidak mencakup ketentuan khusus mengenai manajemen tenaga honorer dampak perampingan lembaga.

“Ya (otomatis diberhentikan seiring pembubaran lembaga), tidak ada aturan atau pemberhentian manajemen honorer itu enggak ada, yang ada manajemen P3K, honorer itu kan berbeda dengan P3K,” kata Paryono, Selasa (21/7/2020).

Paryono menjelaskan, instansi pemerintah saat ini hanya mengenal aparatur sipil negara (ASN) yang terbagi dua kepegawaian yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ia menerangkan, untuk PNS yang terdampak perampingan lembaga akan dialihkan ke instansi lain sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

“Jadi yang diatur kan yang PNS karena di PP 11 kan tentang manajemen PNS kemudian peraturan BKN juga ada petunjuk teknis pemberhentian PNS,” kata Paryono.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Karena itu, BKN tidak dapat memastikan nasib pegawai selain ASN di lembaga yang dibubarkan, termasuk diberikan kompensasi atas pembubaran tersebut.

Sebab, hingga saat ini, BKN juga masih mendata jumlah PNS yang terdampak dari pembubaran lembaga tersebut untuk kemudian dipetakan. “Saya sudah minta data itu tapi belum dapat,” katanya.

Nantinya, setelah dipetakan jumlah PNS-nya kemudian dicocokkan dengan kebutuhan instansi Pemerintah yang kekurangan pegawai. Baru setelah itu, PNS dialihkan sesuai kebutuhan dan kompetensinya.

“Ya seharusnya secepatnya ya, karena orang kan tidak mungkin menunggu, organisasinya sudah dibubarkan, dia belum tahu harus di mana gitu kan, karena dia kan harus disalurkan kemudian kalau tidak disalurkan kan dia harus menunggu atau diberi uang tunggu,” kata Paryono.

Dalam pasal 241 aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS disebutkan, jika terdapat PNS tidak dapat disalurkan lantaran terbatasnya kebutuhan instansi pemerintah maka ada beberapa ketentuan.

Pertama, jika terdapat PNS yang tidak dapat disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi, lalu usianya mencapai 50 tahun dan masa kerja telah 10 tahun maka akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Kedua, jika ada PNS yang tidak dapat disalurkan belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari 10 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Kemudian jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian.

Selanjutnya, pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun.

Terkait hal ini, Paryono memastikan sebelum dua ketentuan itu dijalankan, pemerintah tetap mengupayakan penyaluran PNS dari perampingan lembaga untuk disalurkan.

Menurut Paryono, selama ini ada instansi pemerintah yang mengaku kekurangan pegawai, tetapi juga ada kelebihan pegawai. Nantinya penghitungan akan menentukan ke mana pegawai akan disalurkan ke instansi lain.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pembubaran badan dan komite ini termuat dalam Pasal 19 dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden pada 20 Juli 2020.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com