Beranda Umum Nasional Terduga Teroris yang Ditangkap di Cemani Meninggal Dunia, Ditembak karena Melawan Petugas

Terduga Teroris yang Ditangkap di Cemani Meninggal Dunia, Ditembak karena Melawan Petugas

Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Argo Yuwono. Dok: Mabes Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Argo Yuwono. Dok: Mabes Polri

SUKOHARJO, JOGLOSEARNEWS.COM-Detasemen Khusus (Densus) 88 menembak terduga pelaku terorisme berinisial MJI alias IA (22). Setelah sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, IA meninggal dunia pada Sabtu, (11/7/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.

Menurut polisi, terduga teroris MJI melakukan perlawanan saat hendak ditangkap Densus 88 Antiteror pada Jumat, (10/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di Cemani, Sukoharjo.

“Saat akan dilakukan perlawanan tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Argo Yuwono, Minggu (12/7/2020).

MJI alias IA adalah bagian dari pengembangan penyidikan Densus 88 yang berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada Minggu, 21 Juni 2020 lalu. “Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan (ditembak-red),” lanjutnya.

Baca Juga :  Penolakan Kenaikan PPN jadi 12% Ramai, Ini Sejumlah Kebutuhan Pokok dan Jasa yang Dijanjikan Bebas PPN

IA sempat dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang mulai Jumat 10 Juli 2020 petang dan meninggal Sabtu, 11 Juli 2020 sekitar pukul 17.20 WIB. Argo menyebut selain IA, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara Kota Semarang.

“Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y ini seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online,” tambah Argo Yuwono.

Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang – Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.(Syahirul)