JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dua Warga Boyolali Ditangkap Densus 88, Terkait dengan Penyerangan Wakapolres Karanganyar di Tawangmangu

Ilustrasi penggerebekan teroris oleh tim Densus 88 Antiteror. Istimewa
   
Ilustrasi penggerebekan terduga teroris. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menangkap dua warga Kabupaten Boyolali yang diduga terlibat dalam aksi terorisme. Kedua orang tersebut masing-masing berinisial Y dan W.

“Dua orang ini Y dan W, warga Boyolali. Y sehari-hari seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (12/7/2020).

Penangkapan terhadap Y dan W adalah pengembangan dari penangkapan terhadap MJI alias IA di Cemani, Grogol, Sukoharjo pada Jumat (11/7/2020). Polisi juga menangkap seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara, Kota Semarang.

Argo menyebut , para tersangka yang ditangkap ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan Densus 88 yang berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu pada Minggu, 21 Juni 2020 lalu

Baca Juga :  Satgas Mafia Tanah Ungkap 2 Kasus di Jatim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 17,769 M

Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya.

Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang – Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang

Sebelumnya, petugas Densus 88 menembak terduga pelaku terorisme berinisial MJI alias IA (22). Setelah sempat dirawat 24 jam di RS Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang, IA meninggal dunia pada Sabtu, (11/7/2020) sekitar pukul 17.20 WIB.

Baca Juga :  Isu Jokowi Mbelot dari PDIP, Pakar: Demi Menjadi “Pemain Kunci” dengan Kendalikan Golkar

Menurut polisi, terduga teroris MJI melakukan perlawanan saat hendak ditangkap Densus 88 Antiteror pada Jumat, (10/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB di Cemani, Sukoharjo.

“Saat akan dilakukan perlawanan tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur. Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan (ditembak-red,” ungkap Kadiv Humas Polri.

IA sempat dirawat di RSUP dr Kariadi Semarang mulai Jumat 10 Juli 2020 petang dan meninggal Sabtu, 11 Juli 2020 sekitar pukul 17.20 WIB.(A Syahirul)

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com