KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dunia hiburan Tanah Air kembali tercoreng dengan tertangkapnya artis yang tersandung kasus narkoba. Kali ini artis penyanyi dangdut Ayu Vaganza yang harus berurusan dengan hukum lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Bukan ditangkap di DKI Jakarta, pemilik nama lengkap Andita Ayu Nilasari ini ditangkap di rumah kontrakan di Desa Dersalam, RT 01 RW 02 di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada hari Selasa (30/6/2020) petang.
Ayu yang masih berusia 23 tahun itu mengaku sudah menggunakan narkotika sejak satu tahun yang lalu. Namun diakuinya telah berhenti menggunakannya dan kembali memakainya karena sepi job. Ayu ditangkap di Kudus menggunakan narkotika jenis inex.Ayu mengatakan, menggunakan ineks karena sudah lama tidak mendapatkan tawaran menyanyi saat pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
“Saya pakai ini (inex) lagi, karena job sepi,” kata Ayu saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (2/7/2020).
”Ini saya belinya Rp 300 ribu. Saya sebenarnya sudah sempat berhenti, tapi sekarang pakai lagi,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Polres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, kepada para awak media membeberkan, penangkapan Andita Ayu (AA) dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Informasi menyebutkan bahwa yang bersangkutan kerap membeli dan mengkonsumsi narkotika.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi melakukan pengintaian beberapa hari terhadap aktivitas Ayu Vaganza. Dan pada Selasa, 30 Juni 2020 sekitar pukul 16.30 WIB dilakukan penangkapan disertai penggeledahan di kontrakannya,” beber Kapolres.
“Petugas kami, melakukan penggeledahan di rumah kontrakan AA di Desa Dersalam, Kecamatan Bae,” sambung dia.
Diungkapkan lebih lanjut, AKBP Aditya menjelaskan, anggota Satuan Reserse Narkoba menemukan satu bungkus plastik klip berisikan lima butir narkotika jenis ekstasi di atas meja di dalam rumah. polisi juga menyita dua unit handphone.
“Hasil tes urin menguatkan Ayu Vaganza mengonsumsi narkoba,” imbuh dia.
Aditya melanjutkan, saat diringkus, perempuan asal Semarang ini tengah bersama seorang pria berusia 30 tahun bernama Wahyu Riyato (WR). Pria tersebut berasal dari Kecamatan Welahan, Kabupaten Jerpara tersebut, Aditya mengaku belum mengetahui lebih dalam hubungannya dengan Ayu, apakah sebatas rekan, pacar atau lainnya.
“Kami menemukan pria itu (WR) tengah berada di dalam rumah bersama AA saat adanya penggeledahan. Kasus ini masih terus kami dalami. Terlebih soal status AA dan WR apakah keduanya sebagai pemakai saja, atau juga sebagai pengedar,” imbuh dia.
“Atas tindakannya, Ayu Vaganza dan Wahyu Riyanto dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun hukuman penjara,” sambung dia. Satria Utama