JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Usai Pemerintah Ganti Istilah New Normal, Kini Giliran Menkes Hapus Istilah PDP, ODP, dan OTG Covid-19

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (tengah) melakukan kunjungan ke RSUD Bung Karno Solo, Jumat (3/7/2020). Dalam kunjungan tersebut Menkes didampingi Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Foto: JSNews/Prihatsari
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan penghapusan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG), untuk pasien Covid-19.

Penghapusan itu seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditandatangani pada Senin, 13 Juli 2020.

Keputusan Menkes itu kemudian menjadi dasar untuk perubahan aturan dalam menyebut pasien Covid-19 yang telah sejak lama disuarakan para pakar epidemiologi untuk penghapusan istilah-istilah tersebut.

Untuk selanjutnya, penyebutan pasien Covid-19 akan menggunakan istilah yakni kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.

“Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19, yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian.”

“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG),” demikian tertuang dalam halaman 31 pada bagian defisini operasional peraturan terbaru itu.

Baca Juga :  Usai Gugatannya Ditolak MK, OSO hingga Hary Tanoe Merapat di Kediaman Megawati, Bahas Kemungkinan Jadi Oposisi

Berikut ini definisi istilah-istilah baru tersebut:

1. Kasus Suspek
Yang disebut kasus suspek adalah orang yang memiliki salah satu dari kriteria sebagai berikut:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Sebagai catatan, gejala ISPA yang dimaksud, yakni: demam (lebih dari 38 derajat celcius) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak napas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Kasus Probable
Yakni kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Baca Juga :  Pakar: Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Picu Inflasi

3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19 di antaranya mencakup; kontak tatap muka/berdekatan dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih; sentuhan fisik langsung; dan orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

Pemerintah sebelumnya telah menegaskan tidak akan lagi menggunakan istilah new normal selama masa pandemi dan menggantinya dengan adaptasi kebiasaan baru.

Hal tersebut setelah masyarakat dinilai telah salah mengartikan new normal dengan situasi yang telah kembali sebelum masa pandemi, sehingga menurunkan kewaspadaan akan risiko penularan Covid-19.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com