Beranda Daerah Viral Pria Pakai Jaket Berlogo PKI dan Mengaku Komunis, Polisi Sebut Orang...

Viral Pria Pakai Jaket Berlogo PKI dan Mengaku Komunis, Polisi Sebut Orang Dengan Gangguan Jiwa

Tangkapan layar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria membawa jaket bergambar palu arit. Foto: Kolase Joglosemarnews

BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM Di media sosial viral video yang memperlihatkan seorang pria yang mengenakan jaket bercoretkan logo palu arit dan mengaku komunis sedang diinterogasi warga.

Dalam video tersebut, si pria mengaku bernama Raden Supriyadi, tinggal di Karadenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, dan mengaku sebagai komunis.

“Gua komunis silahkan, tapi komunis pribadi,” ujar pria itu dalam video saat diinterogasi beberapa orang yang mengenakan atribut organisasi massa.

Tak hanya memakai jaket dengan coretan logo yang identik dengan partai komunis, pria berperawakan sedang dan rambut panjang itu juga membawa bendera salah satu partai besar di Indonesia.

Pria dalam video itu juga mengaku bahwa orangtuanya merupakan buruh tani di perkebunan karet Indonesia. “Hargai mereka atas perjuangannya untuk kemajuan Indonesia,” ujarnya.

Video itu sempat ramai di media sosial pada Sabtu (25/7/2020) malam.

Kepala Kepolisian Sektor Bogor Kota Komisaris Ilot Juanda membenarkan peristiwa interogasi kepada pria berjaket logo komunis itu. Menurut Ilot pria tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi.

Baca Juga :  Gegara Beda Pilihan, Tukang Bakso di Indramayu Ini Diusir dari Lapaknya

“Itu (pria memakai jaket logo palu arit) ditangani satuan intel Polresta Bogor Kota,” kata Ilot saat dikonfirmasi Tempo.co melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/7/2020) malam.

Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor, Ajun Komisaris Firman Taufik, membenarkan penanganan pria berjaket logo PKI itu ditangani Intel Polresta Bogor.

Informasi yang diperoleh Firman, pria yang mengaku bernama Raden Supriyadi itu ternyata Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ.

“Itu ODGJ, penanganannya di intel karena memakai atribut ideologi terlarang,” kata Firman saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2020).

Firman mengatakan bukti pria itu adalah ODGJ, setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi kepada aparat setempat kediamannya. Mereka pun membenarkan lengkap dengan menunjukkan bukti surat dari kepala RT, RW dan surat sakit jiwa dari rumah sakit.

Baca Juga :  Penangkapan Begal Bersenjata Api di Garut Diwarnai Aksi Penembakan, 1 Pelaku Tewas

Firman menyebut tidak ada penahan, karena tidak ditemukan unsur pidana terhadap kasus itu.

“Tidak ditemukan unsur pidana. Karena tidak melukai atau membahayakan orang lain. Lagian kalau ditahan karena ideologi, ODGJ ideologinya apa,” kata Firman.

www.tempo.co